REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memperkuat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural atau haji ilegal menjelang puncak ibadah haji 1447 Hijriah. Masyarakat diingatkan agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji resmi karena dinilai membahayakan keselamatan jamaah.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan, pemerintah RI dan Arab Saudi memiliki komitmen yang sama untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji agar berjalan sesuai aturan resmi.
“Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi memiliki komitmen yang sama bahwa ibadah haji harus dilaksanakan melalui jalur resmi. Karena itu kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji,” kata Ichsan dalam keterangan persnya, Ahad (10/5/2026).
Menurut dia, praktik haji nonprosedural sangat berisiko karena jamaah berada di luar sistem perlindungan resmi pemerintah.“Selain melanggar aturan, praktik haji nonprosedural sangat berisiko terhadap keselamatan jamaah karena mereka berada di luar sistem perlindungan resmi,”kata dia.
Untuk mencegah praktik tersebut, Kemenhaj bersama sejumlah kementerian dan lembaga membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural. Satgas itu melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan haji ilegal dan menindak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan niat suci masyarakat untuk berhaji,” kata Ichsan.

1 week ago
25











































