Kejati Sulut Tegaskan Penyidikan Bupati Sitaro Berdasarkan Bukti Cukup

6 days ago 22

Kejati Sulut tegaskan penyidikan Bupati Sitaro punya alat bukti cukup.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan bahwa penyidikan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada bukti yang cukup. Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengungkapkan hal ini terkait dugaan korupsi dana stimulan untuk perbaikan rumah akibat erupsi Gunung Ruang.

Penyidikan ini menyusul penahanan CIK atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai bagi korban bencana. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka, dana tersebut seharusnya disalurkan hingga akhir tahun 2024, namun hanya 10 persen yang terdistribusi hingga Desember 2025. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih.

Opini Publik dan Pengalihan Isu

Di tengah penyidikan, muncul opini di masyarakat yang menyebut penahanan CIK dilakukan secara tidak adil. Eri juga menanggapi pemberitaan tentang pertemuan pimpinan Kejati Sulut dengan seorang tokoh partai politik, dan menegaskan bahwa foto yang beredar adalah dokumentasi lama dan tidak terkait dengan kasus ini. Ia menyebut bahwa penyidikan dilakukan secara independen, bukan "by order" seperti yang diisukan.

Adanya gerakan moral seperti doa bersama di Tugu Pala juga disebutkan oleh Eri. Ia mengingatkan bahwa meski dilakukan di Pulau Siau, korban bencana lebih banyak berada di Pulau Tagulandang. Kejati Sulut juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk DDK (Sekretaris Daerah), EBO (mantan Bupati), DT (pihak swasta), dan JMS selaku Kepala BPBD Sitaro.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|