
Dua model motor listrik Emmo Mobility dipilih Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita, meskipun tengah diselidiki dalam kasus dugaan korupsi tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil agar operasional layanan di daerah tidak terganggu.
“Jika barang tersebut sudah didistribusikan dan digunakan di daerah, maka tidak akan kami lakukan penyitaan,” ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/6/2026).
Sebagai gantinya, penyidik hanya mengambil sebagian unit sebagai sampel untuk keperluan pembuktian. Langkah ini dinilai cukup untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tanpa menghambat program yang sedang berjalan.
“Hanya diambil sampel. Sisanya tetap bisa digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah,” jelas Syarief.
Kasus ini menyeret tiga mantan pejabat tinggi BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk sepeda motor listrik.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp1,035 triliun. Dana tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT sebagai vendor.
Namun, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Selain itu, ditemukan indikasi mark up yang menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik kini fokus menelusuri jejak pengadaan, termasuk alur pembayaran dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Kejagung menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada aspek fisik barang, tetapi juga menyasar proses administrasi dan pengambilan keputusan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6/2026) di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, program MBG tetap berjalan, termasuk pemanfaatan motor listrik yang sudah terdistribusi, agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis nasional, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































