Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan sejumlah rekening atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Rekening tersebut diduga digunakan oleh Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Gusti Benardiansyah (GST), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan KITAS dan KITAP.
Modus penggunaan rekening nomine itu terungkap dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2026). KPK menduga rekening-rekening tersebut berfungsi sebagai tempat penampungan sementara dana yang berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing melalui berbagai jalur perantara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, GST diduga memanfaatkan sejumlah rekening yang tidak menggunakan identitas pribadinya untuk mengumpulkan fee atau imbalan dari proses pengurusan izin tinggal sementara.
“GST ini diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee (imbalan, red.) dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin, dan bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut,” ujar Setyo.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening-rekening tersebut diketahui menggunakan nama anggota keluarga, kerabat, hingga pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses keimigrasian.
Menurut Setyo, sejumlah rekening bahkan tercatat atas nama petugas kebersihan dan pramukantor yang diduga hanya dipinjam identitasnya untuk kepentingan transaksi.
Tidak hanya memanfaatkan rekening milik orang lain, KPK juga menduga terdapat praktik pembelian rekening yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
“Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut kemudian dikonfirmasi secara resmi oleh KPK pada 3 Juni 2026 dan menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara atau penyelenggara negara serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa nama yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Di tengah proses penyidikan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, tepatnya 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yang muncul mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.
Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat tersangka lainnya.
Empat tersangka tersebut yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan KITAS dan KITAP ini masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana serta penggunaan rekening nomine yang diduga dipakai untuk menyamarkan hasil tindak pidana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































