
Ilustrasi sidang. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Proses hukum kasus pembunuhan Wirobrajan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jogja. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Kamis (4/6/2026), keluarga korban tidak hanya mengawal proses pidana terhadap para terdakwa, tetapi juga memperjuangkan hak restitusi atau ganti kerugian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Perkara pembunuhan Wirobrajan ini menyeret empat terdakwa, yakni GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23). Keempatnya didakwa melakukan pengeroyokan terhadap NP (25) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kusmanto dengan Jaksa Penuntut Umum Juanita Indah Suryani. Dalam persidangan tersebut, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir secara daring untuk memberikan kesaksian terkait pemenuhan hak-hak keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Arif Faruk Filayati, menjelaskan bahwa pihaknya fokus mengawal dua aspek sekaligus, yakni proses pidana terhadap para terdakwa dan pengajuan restitusi keluarga korban.
Menurut Arif, perkembangan hukum pidana saat ini mulai mengedepankan konsep keadilan restoratif (restorative justice), yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan restitusi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
"Kalau minta damai tidak bisa, proses hukum tetap berjalan dan tetap berlanjut. Pokoknya pidana tetap ada," ujar Arif.
Arif menerangkan, penetapan besaran restitusi umumnya akan dibacakan bersamaan dengan putusan akhir majelis hakim. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pelaku biasanya diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Apabila kewajiban itu tidak dijalankan, kejaksaan bersama juru sita pengadilan dapat melakukan langkah hukum berupa pelacakan hingga penyitaan aset milik terdakwa.
"Bilamana tidak ada upaya untuk pembayaran, sebenarnya harus Jaksa dan juru sita pengadilan yang mengeksekusi harta kekayaan daripada terdakwa ini," jelasnya.
Namun, apabila para terdakwa terbukti tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar restitusi, ketentuan hukum memberikan sanksi pengganti berupa hukuman subsider. Dalam kondisi tersebut, terdakwa dapat dikenai tambahan masa kurungan sekitar enam hingga tujuh bulan.
Dalam pendampingan perkara pembunuhan Wirobrajan ini, Arif mengaku memperoleh kuasa dari dua anggota keluarga inti korban untuk memastikan seluruh hak hukum korban dapat terpenuhi.
"Saya mendapat kuasa dari dua orang. Pertama dari paman korban yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. Kedua, dari ibu korban selaku pemohon resmi untuk pengajuan restitusi," kata Arif.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Selain memastikan para pelaku memperoleh hukuman yang setimpal, pihaknya juga berupaya agar ibu korban mendapatkan hak restitusi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran LPSK dalam sidang ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak korban dalam proses peradilan pidana yang masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































