
Foto ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Gunungkidul kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM. Layanan SIM keliling yang dihadirkan oleh Polres Gunungkidul kembali beroperasi pada Juni 2026 dengan berbagai titik strategis, memudahkan masyarakat mengurus administrasi berkendara secara cepat dan efisien.
Program jemput bola ini menjadi solusi bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif, terutama bagi warga di wilayah pinggiran yang jauh dari pusat kota Wonosari. Kehadiran layanan keliling juga efektif mengurangi antrean panjang di kantor Satpas.
SIM Keliling Gunungkidul: Dekat, Cepat, dan Praktis
Salah satu program unggulan yang terus diandalkan adalah SIMMADE (SIM Masuk Desa). Layanan ini secara khusus menyasar tingkat kalurahan agar masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengorbankan waktu dan biaya perjalanan.
Selain SIMMADE, tersedia pula layanan SIMPITU, SIM Station, hingga layanan malam akhir pekan yang semakin fleksibel bagi warga dengan aktivitas padat di siang hari.
Pihak kepolisian menyebut, layanan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi berkendara sekaligus memperluas akses pelayanan publik.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juni 2026
Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat:
SIMMADE (SIM Masuk Desa):
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo — pukul 09.00 WIB–selesai
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai
SIMPITU & SIM Station:
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk — pukul 09.00 WIB–selesai
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai
SIM Keliling Reguler:
Sabtu, 13 Juni 2026: Polsek Ponjong — pukul 09.00 WIB–selesai
Sabtu, 27 Juni 2026: Kecamatan Rongkop — pukul 09.00 WIB–selesai
Saturday Night Service (Layanan Malam):
Lokasi: Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari
Waktu: Setiap Sabtu pukul 19.00 WIB–selesai
Sementara itu, layanan di kantor Satpas tetap tersedia:
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas.
Dokumen yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih aktif
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi
Kelengkapan berkas menjadi kunci agar proses berjalan lancar tanpa hambatan antrean.
Kenapa SIM Harus Selalu Aktif?
SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, tetapi juga bukti legal bahwa seseorang layak dan kompeten mengendarai kendaraan bermotor. Dari sisi hukum, SIM menjadi dokumen wajib yang dapat melindungi pengendara dari sanksi pelanggaran.
Selain itu, kepemilikan SIM mencerminkan pemahaman terhadap aturan lalu lintas, etika berkendara, serta aspek keselamatan di jalan. Hal ini penting untuk menciptakan budaya berkendara yang tertib dan aman di ruang publik.
Solusi Layanan Publik yang Makin Dekat
Dengan hadirnya berbagai skema layanan seperti SIMMADE hingga layanan malam, masyarakat Gunungkidul kini memiliki banyak pilihan untuk memperpanjang SIM tanpa mengganggu aktivitas harian.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administrasi berkendara sekaligus memperkuat pelayanan publik yang cepat, mudah, dan merata hingga ke pelosok wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































