
Ilustrasi PHK buruh/magnific
Harianjogja.com, JAKARTA— Perbedaan data pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi perhatian pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan perbedaan angka tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan verifikasi.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat dimintai tanggapan mengenai data Apindo yang menyebut sebanyak 126.000 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari–Mei 2026 berdasarkan data peserta nonaktif BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah PHK yang disampaikan Apindo jauh lebih tinggi dibandingkan data Kemenaker yang mencatat 32.389 kasus PHK hingga Juni 2026.
Menanggapi selisih data tersebut, Yassierli menegaskan setiap informasi mengenai PHK harus dipastikan kebenarannya sebelum dijadikan acuan.
"Kan sudah saya sampaikan, kalau data PHK atau informasi PHK itu kan ada yang harus kita klarifikasi, harus kita cek. Nanti kita follow up semua ya," ujar Yassierli usai menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Yassierli belum menjelaskan lebih lanjut penyebab munculnya perbedaan angka tersebut maupun waktu penyampaian hasil klarifikasi kepada publik.
Sebelumnya, Apindo melaporkan sekitar 126.000 pekerja menjadi nonaktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari–Mei 2026 dan menjadikan data tersebut sebagai indikator meningkatnya gelombang PHK.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah tenaga kerja nonaktif akibat PHK mencapai 126.000 orang hingga Mei 2026. Pada periode yang sama, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK telah mencapai 50.000.
“Berdasarkan data BPJS periode Januari sampai Mei 2026, kita mengikuti data BPJS, jumlah tenaga kerja nonaktif akibat PHK telah mencapai 126.000 orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50.000 klaim,” kata Shinta dalam konferensi pers di Kantor DPN Apindo, di Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Menurut Shinta, kondisi tersebut tidak terlepas dari meningkatnya tekanan dari sisi produksi dan melambatnya permintaan pasar, terutama di sektor manufaktur.
Namun demikian, dia menggarisbawahi bahwa fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga dialami banyak negara akibat perlambatan ekonomi global.
Selain itu, Shinta menjelaskan terdapat tren perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia.
Di sisi lain, Kemenaker mencatat terdapat 32.389 pekerja yang mengalami PHK hingga Juni 2026 berdasarkan laporan resmi yang diterima pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































