
Stadion Mandala Krida - ist/BPO DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Tahapan renovasi Stadion Mandala Krida memasuki perkembangan baru setelah pergeseran anggaran untuk kajian uji tanah yang sebelumnya menjadi kendala dinyatakan rampung. Komisi D DPRD DIY kini mendorong penyusunan Detail Engineering Design (DED) stadion dipastikan masuk dalam penganggaran 2027 sebagai kelanjutan proses renovasi.
Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu mengatakan penyelesaian pergeseran anggaran ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jumat (24/7/2026). Kerja sama tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan kajian kondisi Stadion Mandala Krida.
"Mandala Krida pergeseran anggaran sudah selesai. Tanggal 24 kita sudah MoU dengan UGM, maka 2027 saya mengusulkan harus dianggarkan DED," kata Dwi, Minggu (2/8/2026).
Menurut Dwi, uji tanah sebagai bagian dari mutual check 0% (MC-0) telah selesai dilaksanakan. Hasil kajian itu akan digunakan untuk menggambarkan kondisi aktual stadion sebelum penyusunan perencanaan teknis renovasi dilanjutkan.
Meski demikian, proses MC-0 secara keseluruhan masih berlangsung. Karena itu, Komisi D DPRD DIY masih akan berdiskusi dengan UGM guna menyusun gambaran awal atau asumsi mengenai kondisi bangunan berdasarkan hasil kajian yang telah diperoleh.
"Karena MC-0 ini belum selesai, saya mau diskusi dengan UGM untuk menggambarkan asumsi. Uji tanahnya sudah selesai," ujarnya.
Dwi menjelaskan hasil MC-0 akan menjadi dasar penyusunan DED sekaligus menentukan bagian stadion yang masih layak dipertahankan maupun area yang memerlukan penanganan berdasarkan kondisi konstruksinya. Kajian tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan mengenai kelayakan Stadion Mandala Krida untuk kembali digunakan sebagai sarana olahraga, termasuk sebagai kandang PSIM Jogja.
Pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan alokasi renovasi Stadion Mandala Krida dalam APBD DIY 2026 sebesar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp640 juta dialokasikan untuk MC-0, sedangkan sekitar Rp300 juta disiapkan untuk penyusunan DED yang baru dapat dilakukan setelah kajian awal selesai.
Dengan pergeseran anggaran yang telah tuntas, Dwi menilai tahapan berikutnya harus segera dipersiapkan melalui penganggaran DED pada 2027. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan rancangan teknis renovasi berdasarkan hasil kajian kondisi stadion.
Sebelumnya, Komisi D DPRD DIY sempat mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY agar segera menyetujui pergeseran anggaran dari DED ke kajian uji tanah karena menjadi syarat pelaksanaan MC-0. Saat itu, DPRD DIY menilai kendala renovasi bukan lagi berkaitan dengan aspek hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi menghambat pemanfaatan stadion, melainkan pada proses administrasi yang belum mencapai kesepakatan antara BPKA DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
"Ini KPK sudah memperbolehkan. Persoalannya sekarang tinggal bagaimana proses MC-0 bisa segera berjalan karena masih terkendala pergeseran anggaran," kata Dwi, Selasa (14/7/2026).
"MC-0 tidak akan jalan kalau persoalan ini belum selesai. Karena itu anggarannya harus digeser untuk kebutuhan uji tanah," ujarnya.
Menurut Dwi, saat itu masih terdapat perbedaan pandangan antara BPKA DIY dan Disdikpora DIY mengenai mekanisme pergeseran anggaran sehingga proses administrasi belum dapat diselesaikan.
"Kalau mengejar perubahan anggaran sudah tidak ada waktu. Kami terus mendorong agar segera ada kejelasan karena perbedaan pandangan ini menyendat proses ke depan," katanya.
Versi ini mempertahankan seluruh fakta, angka, nama, tanggal, kutipan, dan informasi penting, tetapi menghilangkan pengulangan identik sehingga alurnya lebih kuat, lebih sesuai gaya Harianjogja.com, dan lebih aman dari indikasi thin variation.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































