LPDB Koperasi Ubah Skema Penilaian Agunan, Pembiayaan Diperketat

3 hours ago 2

LPDB Koperasi Ubah Skema Penilaian Agunan, Pembiayaan Diperketat

Ilustrasi utang Indonesia - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memperkuat tata kelola pembiayaan dengan mengubah mekanisme penilaian aset jaminan sebagai upaya memitigasi risiko sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penguatan tata kelola tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LPDB Koperasi dan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terpilih. Dalam skema baru ini, penilai aset jaminan tidak lagi ditentukan oleh calon mitra koperasi, melainkan ditunjuk langsung oleh LPDB Koperasi.

Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan penguatan tata kelola menjadi fondasi utama untuk menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.

"Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola yang kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan harus bertumpu pada analisis yang komprehensif, mitigasi risiko yang memadai, dan hasil penilaian aset yang benar-benar independen," ujarnya dalam pernyataan resminya, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Krisdianto, perubahan mekanisme tersebut merupakan langkah strategis untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan dalam proses valuasi aset. Selain itu, hasil penilaian kini disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai bahan utama dalam analisis kelayakan pembiayaan.

"Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi," lanjutnya.

Ia menambahkan, kebijakan baru tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi koperasi yang mengajukan pembiayaan. Melalui sistem yang lebih terukur dan transparan, koperasi diharapkan memperoleh kepastian nilai appraisal agunan, proses yang lebih cepat, serta terhindar dari praktik pungutan liar maupun biaya yang tidak wajar.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menjelaskan pemilihan mitra KJPP dilakukan melalui proses seleksi nasional yang terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).

Menurut Afif, proses seleksi dirancang untuk memastikan LPDB Koperasi memperoleh mitra yang memiliki integritas, kompetensi, serta jangkauan layanan yang memadai guna mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia.

Seleksi dimulai sejak Februari 2026 melalui koordinasi dengan MAPPI dan penyusunan kriteria bersama para pemangku kepentingan.

Dari 135 KJPP anggota IKJPP yang berkesempatan mengikuti seleksi, sebanyak 12 KJPP akhirnya ditetapkan sebagai mitra resmi LPDB Koperasi setelah melalui tahapan administrasi, evaluasi kompetensi, hingga presentasi penawaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|