Ini Dua Modus Besar Perkara Korupsi di MBG, Tersangka Kemungkinan Bakal Bertambah

5 hours ago 4

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada dua modus besar yang sedang disidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat.

Klaster pertama, kata ia, adalah modus jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya kedua, modus pengadaan barang dan jasa."Nah (dua klaster) itu yang sedang kami sidik secara paralel," ungkap Syarief.

Pada 3 Juni 2026, penyidik Jampidsus menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).

Kemudian pada 6 Juni 2026 ditetapkan tersangka keempat, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku pihak swasta yang terlibat dalam mencari titik-titik dapur SPPG.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 ditetapkan tersangka kelima atas nama Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.

"Untuk malam ini, kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik," ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|