REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru saja mengumumkan kasus beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan mutu dan kandungan yang tercantum pada label. Pemerintah telah memerintahkan penarikan produk-produk tersebut dari pasaran, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang terkait.
Amran mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, produk yang seharusnya mengandung zat gizi tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan keterangan pada label.
“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas. Cukup, makasih. Dan konsumen jangan beli,” kata tokoh yang juga sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), di Jakarta, Senin (15/9/2026).
Amran menyebut jumlah produk yang masuk dalam temuan pemerintah mencapai 25 jenis. Ia menegaskan produk yang ditetapkan sebagai beras fortifikasi tersebut setelah diperiksa justru ditemukan tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Itu yang kita tentukan adalah fortifikasinya saja, tetapi setelah dicek bukan fortifikasi. Beras biasa,” ujar dia.
Berikut 25 jenis beras yang masuk dalam daftar temuan tersebut:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet
Pemerintah menemukan persoalan tersebut setelah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan beras fortifikasi. Amran menyebut pemeriksaan dilakukan menggunakan sejumlah laboratorium bersertifikat, termasuk laboratorium IPB dan BRIN.
Temuan itu menjadi perhatian karena beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan kelompok yang membutuhkan asupan gizi. Amran menilai tujuan tersebut tidak tercapai apabila produk yang dibeli masyarakat tidak memiliki kandungan sesuai dengan label.
“Ini fortifikasi tujuannya ini, kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu menyusui, balita. Lah harganya Rp 50.000 tidak mungkin kebeli. Bisa nggak? Rp 20.000. Rp 13.000 saja kita ada bantuan pangan berikan. Nah ini dijual, ini tidak pernah ketemu target pemerintah,” ujar Amran.
Amran memastikan produk yang telah beredar akan ditarik dari pasaran dan izin terkait akan dicabut. Pemerintah meminta masyarakat tidak membeli produk yang masuk dalam daftar dugaan beras fortifikasi bermasalah tersebut.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut temuan tersebut memiliki indikasi dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dugaan tersebut berkaitan dengan produk yang dijual tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label dan berpotensi merugikan konsumen.
Satgas Pangan Polri juga telah melakukan asesmen terhadap standar keamanan, kandungan gizi, dan mutu pangan. Pemeriksaan bersama Badan Pangan dilakukan pada 10–12 September untuk memverifikasi temuan secara ilmiah sekaligus menelusuri rantai distribusi dan dugaan peristiwa pidana.

1 hour ago
3
















































