Petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen paspor haji calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menunda keberangkatan 89 calon jamaah haji nonprosedural sejak masa pemberangkatan pertama pada 22 April 2026 hingga Ahad(17/5/2026) ini.
Kepala Kantor Imigrasi Soetta Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan, penundaan keberangkatan terakhir terjadi pada Jumat, dengan jumlah calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya mencapai 32 orang.
“Kita ada satgas dengan bantuan Polresta Bandara pun juga dari Kementerian Haji dan Umrah, dan saat ini untuk Soekarno-Hatta sendiri telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89,” kata dia menjelaskan.
Menurut Galih, modus yang digunakan oleh para calon haji nonprosedural itu bermacam-macam. Umumnya, kata dia, menggunakan visa kerja atau iqama, yakni izin tinggal dari pemerintah Arab Saudi.
“Mungkin itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana. Namun, pada akhirnya, tujuan utamanya adalah haji,” ujar Galih.
Mereka menggunakan penerbangan biasa sehingga berbeda rombongan dengan jamaah calon haji reguler yang mengikuti prosedur dari pemerintah.
“Entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia. Nanti dari situ dia baru apply visa [ke Arab Saudi],” ucap Galih.
sumber : Antara

18 hours ago
9
















































