REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal dengan melibatkan berbagai institusi, mulai dari KPK hingga OJK. Strategi ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan kejahatan dan menelusuri keuntungan ekonomi yang dihasilkan.
Penguatan penegakan hukum tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pengelolaan sumber daya hutan tidak hanya pada aspek pemanfaatan, tetapi juga perlindungan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Strategi tersebut dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor pada 7-8 Agustus 2026.
Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari PPNS lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan perspektif sekaligus memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam menangani kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pendekatan multidoor menjadi salah satu instrumen penting untuk menerjemahkan strategi tersebut.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi dalam siaran pers, Ahad (9/8/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit negara dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
Indonesia sebagai negara megabiodiversity menghadapi ancaman serius dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang terorganisasi dan lintas wilayah. Kejahatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang kompleks.
Karena itu, paradigma penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku lapangan menuju upaya memutus rantai kejahatan sekaligus menghilangkan insentif ekonominya.
“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.
Pendekatan tersebut juga diperkuat melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.
Untuk memperkuat penegakan hukum terpadu, forum multistakeholder merumuskan empat langkah strategis.
Pertama, penguatan kelembagaan, antara lain melalui dorongan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.
Kedua, penyusunan SOP terintegrasi untuk memperjelas mekanisme koordinasi penegakan hukum antarlembaga.
Ketiga, penguatan substansi regulasi melalui harmonisasi berbagai aturan penunjang penegakan hukum.
Keempat, pengembangan kapasitas SDM, khususnya PPNS, dalam penerapan pendekatan multidoor, asset recovery, dan skema pemulihan kerugian ekosistem.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan, keberhasilan penegakan hukum terpadu membutuhkan konsistensi koordinasi, komunikasi, serta perubahan budaya kerja antarinstansi.
“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas SDM, wadah komunikasi PPNS, serta pembentukan tim khusus untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset menjadi penting dalam optimalisasi penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE akan menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal sebagai acuan bersama.
Kajian tersebut diharapkan memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai tantangan penyidikan sekaligus menjadi dasar pengembangan strategi penanganan yang lebih efektif.
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan menempatkan penguatan penegakan hukum sebagai salah satu upaya menjaga sumber daya hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Penegakan hukum tersebut tidak berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga menyasar jaringan kejahatan, keuntungan ekonomi, pemulihan kerugian lingkungan, serta perlindungan kekayaan alam Indonesia untuk generasi mendatang.

3 hours ago
3











































