DPRD Maluku Minta LSM Lengkapi Bukti Kasus 300 Kaleng Sianida

4 hours ago 3

DPRD Maluku minta bukti laporan kasus 300 kaleng sianida.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Komisi I DPRD Maluku meminta LSM Konsorsium Maluku untuk melengkapi bukti pendukung terkait laporan dugaan kasus 300 kaleng sianida yang dibawa ke Kabupaten Buru guna aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

Solichin Buton, Ketua Komisi I DPRD Maluku, pada Rabu, menyatakan bahwa aspirasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sepanjang disertai data dan bukti yang valid. "Aspirasi yang disampaikan kepada komisi tetap diterima untuk ditindaklanjuti, namun harus disertai alat bukti yang kuat dan valid agar kami juga bisa mengundang Kapolda Maluku untuk membahasnya," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila laporan tersebut dilengkapi dokumen pendukung, komisi akan melakukan pengecekan lapangan bertepatan dengan agenda pengawasan DPRD tahap kedua di Pulau Buru.

Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, bersama anggota Hasim Rahawarin dan Wahid Laitupa menekankan bahwa laporan yang berkaitan dengan proses hukum memerlukan data pembanding sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat dengar pendapat. "Yang dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah sehingga harus ada bukti yang kuat," kata Wahid.

Sementara itu, Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak DPRD untuk memanggil Kapolda Maluku guna membahas penanganan kasus tersebut, yang menurutnya telah menetapkan satu tersangka. Ia juga menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, anggota LSM Umar Rumakepin mempertanyakan keberadaan barang bukti 300 kaleng sianida yang sebelumnya diamankan di Namlea, Kabupaten Buru, yang menurutnya diduga berkurang saat dipindahkan ke Ambon. Menurut dia, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|