Pemprov Sumbar dorong nagari buat Pernag lindungi generasi muda.
REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN, – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemerintah nagari dan desa di wilayahnya untuk segera menyusun peraturan nagari (Pernag) atau peraturan desa (Perdes) yang bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba, pergaulan bebas, dan perilaku menyimpang lainnya. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada acara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa di Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu.
Menurut Mahyeldi, penguatan regulasi di tingkat nagari ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menekankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Keprihatinan ini muncul setelah beberapa waktu lalu provinsi tersebut dihebohkan dengan kasus kenakalan remaja akibat pergaulan bebas dan peredaran narkoba.
Regulasi di tingkat nagari dan desa dianggap penting untuk mengendalikan hal-hal negatif yang dapat merusak citra Ranah Minang. Mahyeldi mengungkapkan bahwa sejumlah nagari di Sumbar telah mulai menjalankan regulasi perlindungan untuk remaja, tetapi upaya ini perlu dilakukan secara masif agar efektif. Pemerintah Provinsi Sumbar juga telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti hal ini.
Pentingnya Peraturan di Lingkungan Pendidikan
Mahyeldi juga menekankan pentingnya peraturan di daerah yang memiliki perguruan tinggi, khususnya di sekitar asrama dan kos-kosan. Ia menyarankan agar ada orang tua asuh untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Hal ini sebagai respons atas informasi adanya insiden yang terjadi di beberapa tempat.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyatakan bahwa pihaknya telah membatasi jam operasional hiburan malam seperti orgen tunggal hingga pukul 23.30 WIB. Langkah ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan mengadakan rapat dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Sebagai hasilnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama unsur masyarakat, adat, dan agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pembatasan ini.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

10 hours ago
4
















































