DPR Bahas Pengaturan Platform Digital dalam Revisi UU Penyiaran

11 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkembangan platform digital, layanan streaming, media multiplatform, hingga kecerdasan artifisial (AI) dinilai telah mengubah lanskap penyiaran nasional sehingga regulasi yang berlaku perlu disesuaikan. Pemerintah bersama DPR RI kini membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menyesuaikan aturan dengan perubahan ekosistem media digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, pembaruan regulasi bertujuan memastikan sistem hukum penyiaran tetap relevan dengan perubahan pola produksi, distribusi, dan konsumsi informasi masyarakat.

“Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa,” ujar Dave dalam keterangannya, Ahad (19/7/2026).

Menurut Dave, regulasi penyiaran tidak lagi cukup mengatur televisi dan radio. Perkembangan platform digital telah mengubah cara masyarakat mengakses dan menyebarkan informasi sehingga diperlukan aturan yang mampu mengakomodasi berbagai bentuk layanan penyiaran.

Ia menjelaskan, revisi UU Penyiaran diarahkan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Dengan demikian, pelaku industri diharapkan memiliki kepastian hukum dan beroperasi dalam iklim usaha yang lebih setara.

“Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing fieldantara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital,” katanya.

Pembahasan revisi UU Penyiaran juga mencakup penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perluasan ruang lingkup pengawasan, penguatan lembaga penyiaran publik, pembaruan ketentuan periklanan, serta penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Dave mengatakan, pembaruan regulasi diharapkan dapat menjaga kesinambungan sistem hukum penyiaran nasional sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menghadapi konvergensi media dan perkembangan teknologi digital.

Ia menambahkan, regulasi yang adaptif diharapkan mampu mendukung tata kelola media yang lebih baik, memperkuat daya saing industri penyiaran nasional, serta menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi, perlindungan kepentingan publik, dan keberagaman informasi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|