DKI hingga DIY Masuk Daerah dengan Aduan Kasus Anak ke KPAI

1 hour ago 2

DKI hingga DIY Masuk Daerah dengan Aduan Kasus Anak ke KPAI

Foto ilustrasi mainan anak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menerima sebanyak 426 kasus anak sepanjang periode Januari hingga April 2026. Ratusan kasus tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan dominasi kasus kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan seksual terhadap anak.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, mengatakan terdapat 301 orang yang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal yang disediakan lembaga tersebut.

Saluran pengaduan itu meliputi chatbot, email, surat, telepon, hingga laporan langsung ke kantor KPAI.

“Berdasarkan data pengaduan KPAI periode Januari-April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telepon maupun datang langsung ke kantor KPAI, dengan total 426 kasus,” kata Aris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Mayoritas Kasus Dapat Layanan Psikoedukasi

Dari total kasus yang diterima, sebanyak 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi.

Sementara itu, 23 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan, mediasi, case conference, hingga rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.

KPAI mencatat pengaduan berasal dari sejumlah daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

Kekerasan dan Kejahatan Seksual Dominasi Aduan

Menurut Aris, kasus yang masuk ke KPAI terbagi ke dalam dua klaster utama, yakni pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Pada klaster pemenuhan hak anak, laporan berkaitan dengan isu kebijakan pendidikan, kesehatan dasar, kesejahteraan anak, pendidikan, hingga pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

Sedangkan pada klaster perlindungan khusus anak, kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi anak korban kekerasan fisik maupun psikis, korban kejahatan seksual, korban pornografi dan kejahatan siber, hingga anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.

“Pada data pengaduan, kasus terbagi dalam dua klaster, yaitu pemenuhan hak anak sebanyak 261 kasus dan perlindungan khusus anak sebanyak 165 kasus,” ujar Aris.

Perlindungan Anak Masih Jadi Tantangan

Tingginya jumlah pengaduan dalam empat bulan pertama 2026 menunjukkan persoalan perlindungan anak masih menjadi tantangan serius di Indonesia.

Kasus kekerasan, kejahatan seksual, hingga persoalan kesehatan dan pendidikan anak masih mendominasi laporan yang masuk ke KPAI dari berbagai daerah.

KPAI mendorong penguatan pengawasan, edukasi keluarga, serta keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah meningkatnya kasus yang melibatkan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|