
Salah satu spanduk protes yang dipasang warga Garongan tepat berada di depan Kantor Kalurahan setempat pada Senin (18/5/2026). Spanduk tersebut sudah terpasang sejak Rabu (13/6/2026)/ Harian Jogja-Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO— Warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo memasang sejumlah spanduk bernada protes terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman. Spanduk tersebut dipasang di beberapa titik strategis di sekitar kantor kalurahan sebagai bentuk keresahan warga atas penanganan kasus yang dinilai lambat.
Pantauan Harianjogja.com pada Senin (18/5/2026), sedikitnya terdapat empat spanduk yang terpasang di sekitar kawasan Kantor Kalurahan Garongan. Satu spanduk bahkan dipasang tepat di depan kantor lurah.
Salah satu tulisan yang paling mencolok berbunyi:
“Tugasmu Melayani Rakyat, Bukan Memeras Rakyat.”
Warga Garongan, Sutar, mengatakan spanduk-spanduk tersebut dipasang warga sejak Rabu (13/5/2026) malam setelah pertemuan dengan Bupati Kulonprogo.
“Kami pasang spanduk-spanduk itu Rabu malam usai pertemuan dengan Pak Bupati dan sampai sekarang masih kami pasang,” ujar Sutar saat dikonfirmasi, Senin.
Menurutnya, spanduk akan tetap dipasang selama Ngadiman masih menjabat sebagai lurah.
Warga Nilai Penanganan Kasus Lambat
Warga lainnya, Wawan Nur Utomo, menuturkan pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk dorongan agar proses penanganan dugaan pungli dapat dipercepat.
“Agar dipercepat proses pungli lurah kami karena menurut kami penanganannya sangat lambat dan jalan di tempat,” katanya.
Wawan menyebut hingga hampir sepekan sejak pemasangan spanduk, belum ada respons berarti baik dari pihak kalurahan maupun pihak terkait lainnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Suarjo. Ia mempertanyakan lambatnya proses hukum terhadap dugaan pungli tersebut.
“Ini lambat sekali. Jadi warga menggalang untuk mundurnya Lurah Garongan,” ujarnya.
Menurut Suarjo, warga tidak menutup kemungkinan akan kembali membuat laporan tambahan kepada pihak kepolisian.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan laporan dugaan pungli di Kalurahan Garongan masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian, kata dia, telah meminta keterangan dari pelapor, pihak kalurahan, hingga sejumlah pejabat di tingkat kapanewon dan dinas terkait.
“Kami akan melakukan percepatan terhadap penanganan perkara ini. Kami membutuhkan data-data riil dari masyarakat ataupun korban lain yang merasa dirugikan juga,” jelasnya.
Kasus dugaan pungli di Kalurahan Garongan kini terus menjadi perhatian warga yang mendesak adanya kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































