Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menyalami jaksa penuntut umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Adimas Firdaus alias Resbob terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda mengaku ikhlas divonis hukuman penjara 2,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia pun mendoakan hakim bahagia atas putusan yang dikeluarkan berdasarkan hati nurani.
"Saya dari awal udah bicara bahwa saya itu ikhlas jalani apa pun yang telah saya jalani sekarang," ucap dia seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/4/2026).
Ia berharap majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di bumi menjalankan tugas dengan baik. Resbob pun berharap vonis itu dapat membahagiakan para hakim.
"Semoga dengan vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunannya dan semoga vonis itu muncul, keluar hasil daripada hati nuraninya. Bukan di luar daripada nurani," kata dia.
Kasus ini, ia menyebut menjadi pembelajaran besar baginya sekaligus menjadi penebusan dosa. Meski, ia berharap putusan yang dikeluarkan majelis hakim vonis bebas. Apalagi dirinya ingin melanjutkan pendidikan.
"Pasti pembelajaran buat saya dan ini penebusan dosa buat saya sekali lagi," kata dia.
Dengan vonis itu, ia berharap keluarganya tidak sedih. Sebab ia mengaku terus mengupayakan berbagai hal.
"Kesedihan ini tertutupi dengan upaya-upaya saya yang telah saya jalani saat ini. Yang jelas upaya hukum telah saya lakukan," kata dia.

2 weeks ago
30















































