Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum eks Bupati Bekasi Ade Kunang membantah kliennya memberi arahan sekaligus mengatur proyek di lingkungan Pemkab Bekasi untuk terdakwa lainnya Sarjan. Terungkap daftar perusahaan kontraktor yang ada disusun internal Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK).
"Tadi kan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024,” ucap Wayan kuasa hukum Ade Kunang di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (18/5/2026) yang menghadirkan empat saksi.
Ia menuturkan list yang diminta kliennya melalui sekretaris bukan terkait dugaan mengatur proyek dan sebagainya. Permintaan data tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah.
“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati selaku eksekutif," kata dia.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, bupati memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Jadi ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini,” kata dia.

1 hour ago
1














































