Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merasa prihatin atas vonis terhadap mantan konsultannya Ibrahim Arief alias Ibam. Ibam divonis 4 tahun penjara dalam perkara Chromebook yang sama dengan Nadiem.
Hal tersebut dikatakan Nadiem jelang sidang tuntutannya di kasus Chromebook pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau demikian, Nadiem tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Ya sangat menyedihkan ya untuk saya melihat keputusan tersebut, tapi kita lihatlah, saya hormati proses hukum," kata Nadiem pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem mengungkit dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim di vonis Ibam. Nadiem meyakini Ibam mestinya divonis bebas kalau menyimak dissenting opinion dua hakim itu.
"Sepertinya dua hakim dari lima hakim itu sudah merasa harusnya dia bebas," ujar Nadiem.
Nadiem juga menilai kehadiran dissenting opinion menandakan pengadaan Chromebook sudah dilakukan sesuai prosedur. Sehingga, Nadiem berharap hal itu dapat memberi harapan.
"Itu memberi harapanlah, suatu sinyal kuat gitu terhadap sebenarnya fakta persidangan udah sangat kuat. Ya, saya hanya bisa berdoa untuk Ibam dan keluarga," ujar Nadiem.

4 days ago
19
















































