Wamenkum Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara seminar bertajuk Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyinggung secara komprehensif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) tidak bisa dihindari. Namun, hal itu dapat diantisipasi di berbagai bidang, khususnya dalam persoalan penegakan hukum maupun hukum administrasi.
"Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government," ujar Edward saat menjadi pembicara pada seminar 'Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age' di Gedung Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026). Acara tersebut mengundang narasumber dari Bahrain, Makau, Korea Selatan, Jepang, dan India, yang membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.
Edward menyebut, mulai persoalan pengerjaan barang dan jasa hingga pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, saat ini semua sudah berbasis teknologi. Atas dasar itu, kata dia, penerapan hukum yang mengatur tata kehidupan dan berfungsi menyelesaikan sengketa pun harus adaptif.

1 month ago
19

















































