Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penarikan pajak atas penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi polemik di masyarakat. Terlebih, terdapat ketentuan pajak progresif yang dikenakan atas uang tabungan untuk masa pensiun pekerja itu.
Salah satu warga membagikan kisahnya dikenakan pajak progresif saat mencairkan JHT pada 2023 silam melalui media sosial Instagram @agil_stgd. Tak tanggung-tanggung, pajak progresif yang mesti dibayar olehnya bahkan seharga satu unit mobil Daihatsu Sigra terbaru. Padahal, dana itu sangat dibutuhkan untuk menghidupi di masa pensiun.
"Tapi ya sudahlah, aturannya lama sudah begitu. Saya sebagai warga negara taat pajak nerimo dan harus ikhlas meski sempet syok karena perhitungannya enggak masuk akal," kata dia melalui akun Instagram, setelah dikonfirmasi Republika, Selasa (7/7/2026).
Menurut Agil, penerapan pajak progresif atas JHT-nya adalah karena dana itu pernah diambil sebagian pada 2017. Ketika itu, ia mengaku pernah mencairkan sekitar 5 persen atau Rp 30 juta dari saldo JHT miliknya.
Baru setelah pensiun pada 2023 atau lebih dari 2 tahun sejak sebagian dana itu dicairkan, ia mengambil sisa JHT miliknya. Alhasil, ia dikenakan pajak progresif.
"Saya dikenai pajak non final dengan perhitungan pajak progresif, nilainya setara satu mobil Sigra terbaru," kata dia.
Ia mengakui, masalah itu terjadi karena kesalahannya sendiri lantaran tidak tahu aturan yang berlaku. Namun, ia menyayangkan pengenaan pajak atas dana JHT, apalagi pajak progresif. Padahal, dana JHT itu sangat diharapkan oleh para pensiunan melanjutkan hidup karena tak ada lagi penghasilan tetap. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan pajak progresif atas JHT.
"Bahkan mungkin sebaiknya pajak pensiunan ini dihapuskan. Alasannya, tiap bulan kami taat potong pajak gaji. Untuk uang pensiun hapuskan saja karena ini andalan pensiunan untuk menyambung hidup," kata dia.
Karena itu, ia sengaja menyebarkan kisahnya di media sosial. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak salah strategi ketika melakukan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

2 hours ago
3













































