
Ilustrasi obat-obatan. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran obat palsu yang berpotensi membahayakan masyarakat. Dua produk yang menjadi sorotan adalah Codrela dan Trivam Fliege, yang dipastikan tidak memiliki izin edar resmi dan tidak terdaftar dalam database BPOM.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM, baik di jalur distribusi langsung (luring) maupun melalui platform digital. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kedua produk tersebut ilegal dan berisiko tinggi bagi kesehatan.
Codrela, misalnya, ditemukan di salah satu sarana distribusi di Jawa Timur. Hasil investigasi menunjukkan adanya kejanggalan pada label produk, yang tidak sesuai dengan standar industri farmasi.
“Pengujian laboratorium memastikan Codrela tidak mengandung kodein seperti yang tercantum pada kemasan. Sebaliknya, produk ini mengandung dektrometorfan dan CTM,” ujar Taruna, Jumat (3/7/2026).
Kondisi ini sangat berbahaya karena konsumen tidak mendapatkan kandungan obat sesuai klaim. Penggunaan obat dengan komposisi tidak jelas berpotensi menimbulkan efek samping serius, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Sementara itu, Trivam Fliege ditemukan beredar luas di marketplace. Produk ini diklaim mengandung propofol, zat anestesi kuat yang seharusnya hanya digunakan dalam prosedur medis oleh tenaga profesional.
BPOM menilai keberadaan Trivam Fliege sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan untuk tindakan kriminal. Propofol diketahui mampu menurunkan kesadaran secara cepat, sehingga berisiko digunakan untuk kejahatan.
“Propofol adalah obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan dokter,” tegas Taruna.
Sejak 2023 hingga Maret 2026, BPOM telah mengidentifikasi sedikitnya 183 tautan penjualan Trivam palsu di berbagai platform e-commerce. Seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi penghapusan konten (take down) kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi e-commerce.
Tak hanya itu, BPOM bersama Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat pada Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, ditemukan berbagai obat ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,74 miliar, termasuk Trivam palsu.
BPOM memastikan akan terus memperketat pengawasan, termasuk melalui patroli siber, untuk menekan peredaran obat ilegal di Indonesia. Penelusuran dan penyidikan juga terus dilakukan guna mengungkap jaringan produsen dan distributor.
Dari sisi hukum, pelaku peredaran obat palsu menghadapi ancaman serius. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Kesehatan terbaru mengatur sanksi lebih berat, yakni hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat, terutama melalui platform daring. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar dan membeli obat hanya dari sumber resmi guna menghindari risiko kesehatan yang fatal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































