292 Narapidana di Gunungkidul Terima Remisi, 7 Langsung Bebas

6 hours ago 6

292 Narapidana di Gunungkidul Terima Remisi, 7 Langsung Bebas

Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. /Antara\r\n

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Gunungkidul. Sebanyak 292 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, dan tujuh di antaranya langsung bebas setelah menerima hak remisi kemerdekaan.

Pemberian remisi dilaksanakan serentak pada Senin (17/8/2026) dan dipusatkan di Lapas Kelas IIB Wonosari. Acara tersebut dihadiri Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Renharet Ginting, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Total ada 292 napi yang mendapatkan remisi dengan pengurangan masa hukuman paling banyak 90 hari,” kata Renharet, Senin (17/8/2026).

Tujuh Narapidana Langsung Menghirup Udara Bebas

Dari total penerima remisi, tujuh warga binaan dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya habis setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

Renharet menjelaskan, dua narapidana yang langsung bebas berasal dari Lapas Kelas IIB Wonosari, sedangkan lima lainnya merupakan warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

“Dari jumlah ini ada tujuh napi yang bisa langsung bebas. Dua napi bebas berasal dari lapas umum dan lima lainnya berasal dari Lapas Perempuan,” ujarnya.

Sementara itu, penerima remisi lainnya masih harus menjalani sisa masa hukuman sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.

Adapun rincian penerima remisi terdiri atas 141 warga binaan dari Lapas Kelas IIB Wonosari, 136 warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan 15 anak binaan dari Lapas Anak Kelas II Yogyakarta.

Remisi Merupakan Hak Warga Binaan

Renharet menegaskan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan.

Menurutnya, remisi tidak hanya diberikan saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi juga pada momen hari besar keagamaan sesuai keyakinan masing-masing warga binaan.

Namun, jumlah penerima remisi pada peringatan kemerdekaan biasanya lebih banyak dibandingkan pemberian remisi pada kesempatan lainnya.

“Memang kalau dari sisi jumlah, pemberian remisi banyak diberikan saat peringatan Hari Kemerdekaan RI,” katanya.

Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Bupati Minta Warga Binaan Manfaatkan Kesempatan Kedua

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.

Khusus bagi tujuh narapidana yang langsung bebas, ia berharap momentum tersebut menjadi awal kehidupan baru yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Harus bisa menjadi titik awal untuk menjadi lebih baik dan dapat memberikan manfaat bagi keluarga maupun masyarakat di lingkungan sekitar,” kata Endah.

Bupati yang akrab disapa Mbak Endah itu juga berpesan kepada warga binaan yang masih menjalani hukuman agar tetap semangat mengikuti program pembinaan dan tidak kehilangan harapan.

Menurutnya, perilaku baik dan partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan dapat menjadi modal penting untuk memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya.

Lapas Sediakan Berbagai Program Pembinaan

Endah menilai berbagai program pembinaan yang tersedia di dalam lapas dapat menjadi bekal berharga bagi warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

Program tersebut mencakup pelatihan pertanian, kegiatan keagamaan, keterampilan tata rias, hingga pelatihan membatik bagi warga binaan perempuan.

Sementara itu, bagi anak binaan, pemerintah tetap menjamin hak untuk memperoleh pendidikan selama menjalani masa pembinaan.

“Di dalam lapas banyak kegiatan yang positif mulai dari pelatihan pertanian, keagamaan hingga tata rias atau membatik bagi napi perempuan. Sedangkan untuk anak, juga ada jaminan terus mendapatkan pendidikan meski berstatus sebagai warga binaan,” ujar Endah.

Pemberian remisi kemerdekaan diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan sekaligus mendorong mereka untuk kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|