DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

3 hours ago 4

Newswire

Newswire Selasa, 18 Agustus 2026 11:57 WIB

DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

Foto ilustrasi. /Antarafoto

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan sebelum Desember 2026. Regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut kini menjadi salah satu fokus pembahasan DPR pada masa sidang 2026–2027.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan ke depan. DPR bahkan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, tingginya perhatian publik terhadap regulasi tersebut terlihat dari banyaknya kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan pandangan dalam forum RDPU.

DPR Perbanyak Serap Aspirasi Publik

Komisi III DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat umum secara rutin selama pembahasan berlangsung. Dalam sepekan, agenda tersebut dapat dilaksanakan dua hingga tiga kali guna mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.

Habiburokhman menegaskan partisipasi publik menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.

Forum tersebut melibatkan berbagai kalangan mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak lain yang memiliki perhatian terhadap reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Dinilai Lebih Kompleks dari Revisi KUHAP

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain yang saat ini juga dibahas DPR, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Polri.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset menghadirkan konsep baru yang belum pernah diterapkan secara spesifik dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut nantinya dapat menjadi instrumen tambahan dalam upaya negara menindak hasil kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam beberapa pekan terakhir, Komisi III DPR secara rutin menggelar forum diskusi dan RDPU dengan berbagai pihak untuk memperkaya substansi rancangan beleid tersebut.

Pembahasan regulasi ini juga menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini sesuai dengan statusnya sebagai prioritas legislasi nasional.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan Mustopa dalam jumpa pers pada 14 Juli 2026.

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset

Saan juga menepis berbagai narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan hingga saat ini DPR tetap memasukkan rancangan undang-undang tersebut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan proses pembahasannya terus berjalan.

Menurutnya, keberadaan RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas menunjukkan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut sesuai target yang telah ditetapkan.

Dengan pembahasan yang terus berlangsung dan tingginya partisipasi publik, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|