Foto Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) yang menjadi korban penyekapan di Bandung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap Yuvita Tri Rezeki berlangsung selama dua tahun sejak tahun 2024 hingga tahun 2026.
Ia menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul menggunakan tangan kosong, helm hingga senjata tajam.
"Dalam kurun waktu bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat. Di mana pelaku melakukan beberapa kekerasan menyundut badan korban dengan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong, memukul wajah korban, kepala, mulut, telinga menggunakan helm (ini dilakukan berulang-ulang), memukul dengan menggunakan meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban luka berat," ucap dia saat sesi konferensi pers di Mapolda Jabar Jumat (26/6/2026).
Selain itu, ia mengatakan pelaku menyekap dan mengunci korban dalam kamar serta meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya. Ia menyebut perkenalkan korban dengan pelaku berawal dari aplikasi Tinder di tahun 2024.
"Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos. Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni," kata dia.
Ia mengatakan terdapat empat lokasi tempat tinggal korban dan pelaku dan telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

6 days ago
22

















































