Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu Dibebaskan

4 hours ago 5

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu Dibebaskan

Kedua terdakwa (kemeja putih) usai mendengarkan vonis bebas yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Harianjogja.com, KOTA BENGKULU—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020. Putusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya jaksa menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti di persidangan.

"Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas," kata Agus Hamzah, Rabu.

Hakim: Proses Sudah Sesuai Aturan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk mengacu pada instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan proyek strategis nasional.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masni, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Soeharto, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana, serta Hartanto yang merupakan pengacara warga terdampak pembebasan lahan.

Tuntutan Jaksa Sebelumnya Cukup Berat

Putusan bebas ini kontras dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para terdakwa dituntut dengan hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Hazairin Masni, misalnya, dituntut tujuh tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,35 miliar. Sementara Hartanto dituntut membayar uang pengganti hingga Rp4,66 miliar.

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, berdasarkan peran masing-masing dalam proses pembebasan lahan.

Putusan Jadi Sorotan Publik

Vonis bebas ini berpotensi memicu perhatian publik, mengingat proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung merupakan bagian dari program strategis nasional yang menyedot anggaran besar.

Perbedaan tajam antara tuntutan jaksa dan putusan hakim juga kerap menjadi perhatian dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pembuktian yang kuat di persidangan.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi apakah pihak jaksa akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam perkara korupsi, proses hukum tidak hanya bergantung pada dugaan awal, tetapi juga pada kekuatan bukti yang diuji secara menyeluruh di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|