
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Digitalisasi layanan publik semakin memudahkan masyarakat, termasuk dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Kini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi menghabiskan waktu mengantre di kantor Samsat hanya untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Melalui aplikasi digital seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) hingga berbagai platform e-Samsat daerah, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan secara online hanya dalam hitungan menit.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya: bagaimana cara mendapatkan bukti sah atau fisik STNK setelah pembayaran berhasil?
e-TBPKP Jadi Bukti Sah Pengesahan STNK
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui kanal digital seperti mobile banking, marketplace, atau aplikasi SIGNAL, pengguna akan menerima dokumen elektronik bernama e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Dokumen ini dilengkapi dengan QR Code yang berfungsi sebagai pengganti cap stempel pengesahan manual pada STNK. Artinya, secara hukum dokumen ini sudah sah dan dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan.
Seiring perkembangan terbaru di 2026, sejumlah daerah bahkan mulai mengintegrasikan e-TBPKP dengan sistem tilang elektronik (ETLE), sehingga validasi dapat dilakukan secara otomatis oleh petugas.
Cara Cetak STNK Online Secara Mandiri
Bagi masyarakat yang ingin mencetak sendiri bukti pengesahan STNK, prosesnya kini sangat mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL atau portal e-Samsat sesuai domisili kendaraan
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar
- Pilih menu “Pengesahan” atau “Cetak STNK”
- Unduh dokumen e-TBPKP dalam format PDF
- Cetak menggunakan printer dengan kualitas tinta yang baik
- Pastikan QR Code tercetak jelas agar mudah dipindai
Dengan cara ini, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat sama sekali, selama wilayahnya sudah mendukung layanan mandiri.
Masih Perlu ke Samsat? Ini Penjelasannya
Meski digitalisasi terus berkembang, beberapa daerah di Indonesia masih mengharuskan pengambilan fisik STNK atau stempel pengesahan di kantor Samsat.
Namun, prosesnya kini jauh lebih cepat. Wajib pajak cukup menunjukkan bukti pembayaran online tanpa perlu mengulang antrean panjang seperti sebelumnya.
Transformasi Digital Pangkas Waktu dan Birokrasi
Hadirnya SIGNAL dan layanan e-Samsat menjadi bukti nyata transformasi digital di sektor pelayanan publik. Selain memangkas birokrasi, sistem ini juga memberikan efisiensi waktu yang signifikan bagi masyarakat.
Dengan perkembangan teknologi yang terus berlanjut, ke depan bukan tidak mungkin seluruh proses administrasi kendaraan, termasuk penerbitan STNK fisik, akan sepenuhnya beralih ke sistem digital.
Bagi pemilik kendaraan, memahami cara kerja sistem ini menjadi kunci agar bisa memanfaatkan layanan secara maksimal—tanpa ribet, tanpa antre, dan tetap sah secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































