Waka Sarpras SLBN 2 Bantul, Sudarmana (kanan) didampingi LBH Arya Wiraraja dan IDEA melaporkan dugaan pencemaran TPS3R di ORI DIY, Senin (20/4/2026). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—SLBN 2 Bantul resmi melaporkan salah satu TPS3R yang beroperasi di Bantul ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY pada Senin (20/4/2026), setelah dampak pencemaran disebut makin mengganggu kesehatan siswa dan aktivitas belajar.
Dalam laporan tersebut, sekolah menyoroti kondisi terkini di mana bau menyengat dan asap dari pengolahan sampah masih terjadi setiap hari di lokasi TPS3R di Kalurahan Tamanan, Kabupaten Bantul. Situasi ini dinilai belum menunjukkan perbaikan meski keluhan sudah disampaikan sejak lama.
Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SLBN 2 Bantul, Sudarmana, mengatakan dampak pencemaran telah dirasakan sejak fasilitas tersebut mulai aktif, terutama setelah penutupan TPA Piyungan. Aktivitas penumpukan dan pembakaran sampah disebut terjadi terus-menerus.
“Waktu itu masih tempat pembuangan sampah, belum pakai ‘3R’, itu di seberang sungai kami sudah mulai beraktivitas. Jadi penumpukan sampah terus-menerus, pembakaran terus-menerus,” katanya.
Menurutnya, asap dan bau dari lokasi di seberang sungai itu memicu gangguan kesehatan siswa. Sejumlah anak dilaporkan mengalami keluhan pernapasan hingga memperparah kondisi asma.
“Ada satu anak kebetulan yang kelasnya berdekatan dengan seberang sungai itu mengeluh. Kemudian ada teman yang sakit asmanya itu semakin parah, kalau dipicu oleh asap dan bau itu kambuh,” ungkapnya.
Tak hanya siswa, tenaga pendidik juga terdampak. Sudarmana mengaku mengalami gangguan pernapasan dalam dua tahun terakhir karena ruang kerjanya berada paling dekat dengan sumber pencemaran. Bahkan, satu ruangan yang seharusnya digunakan untuk memasak dan ruang makan kini tidak dapat difungsikan optimal.
Ia berharap ada penataan ulang terhadap operasional TPS3R agar tidak lagi mengganggu lingkungan sekolah dan permukiman. “Kalau bisa, monggo silakan untuk yang berwenang ditata ulanglah bagaimana supaya tempat itu tidak bisa mengganggu betul, tidak mencemari lingkungan sekitar kami,” paparnya.
Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Hedar, yang mendampingi pelaporan, menilai persoalan ini sebagai bentuk kegagalan perlindungan hak warga. Ia menegaskan anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan sehat.
“Namun, mereka justru menjadi korban utama dari TPS3R yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan. Tidak hanya mereka, warga sekitar juga kehilangan hak atas air bersih karena sumurnya tercemar bau limbah. Negara harus hadir, menegakkan hukum, dan memulihkan hak mereka,” ujarnya.
Pendamping hukum dari LBH Arya Wiraraja, Ibno Hajar, menambahkan warga sebenarnya telah mengadukan persoalan ini secara lisan kepada Dinas Lingkungan Hidup Bantul pada 28 Februari 2025. Saat itu, disebut ada janji penutupan lokasi.
Namun hingga kini, kondisi di lapangan justru menunjukkan volume sampah semakin meningkat. Warga juga sempat mengikuti sosialisasi penggunaan insinerator oleh pihak kalurahan, tetapi menolak karena minim penjelasan terkait dampak kesehatan dan lingkungan.
“Hingga April 2026, tidak ada itikad baik dari pengelola maupun Pemkab Bantul,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksa dan Verifikasi Laporan ORI DIY, Muhammad Bagus Sasmita, menyatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti. ORI DIY akan mengumpulkan informasi dan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum masuk tahap pemeriksaan.
“Kami akan menggali informasi, kemudian juga meminta kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan. Setelah nanti kami melakukan analisa formil materiil,” katanya.
Ia menargetkan dalam waktu dekat proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk unsur pemerintah kalurahan, sudah dapat dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.










































