Taufik Hidayat Akui Selalu Cekcok Lalu Aniaya Yuvita Setelah Setiap Hari Mabok Miras

3 days ago 12

Polisi memberikan kesempatan bicara bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (kedua kanan) saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Polda Jawa Barat menerapkan pasal berlapis dengan ancaman lima hingga 12 tahun penjara bagi tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban perempuan berinisial YTR.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Taufik Hidayat tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap korban Yuvita Tri Rezeki (29 tahun) di sebuah kosan di Cinunuk, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap jajaran petugas Polda Jawa Barat, Selasa (23/6/2026) malam. Akibat penganiayaan yang dilakukan, korban mengalami kebutaan dan cacat.

"Semua yang dia lakukan dia mengakui, dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu," ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat memberikan keterangan resmi ke media, Selasa (23/6/2026).

Ia menuturkan tersangka tiap hari mengkonsumsi minuman keras (miras) dilanjutkan berdebat dan cekcok dengan korban yang merupakan kekasihnya. Hingga akhirnya berujung kepada tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka.

"Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat, bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu," kata dia.

Kapolda Jabar melanjutkan tersangka diamankan di perumahan Griya Pesona di wilayah Kecamatan Ciparay, pukul 18.30, Selasa (23/6/2026) malam, rumah kerabatnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek terdekat yaitu Polsek Majalaya dan dilanjutkan dibawa ke Mapolda Jabar.

"Berkat doanya teman-teman semua, akhirnya pada pukul 18.30 kurang lebih tadi di Ciparay, Kecamatan Ciparay, di sebuah perumahan, Griya Pesona, akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|