Ilustrasi pornografi. Sejumlah staf kapal pesiar Disney termasuk di antara 28 orang yang ditangkap dalam operasi penindakan materi eksploitasi seksual anak (child sexual exploitation material/CSEM) yang dilakukan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) di Amerika Serikat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah staf kapal pesiar Disney termasuk di antara 28 orang yang ditangkap dalam operasi penindakan materi eksploitasi seksual anak (child sexual exploitation material/CSEM) yang dilakukan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) di Amerika Serikat.
Lembaga penegak hukum federal tersebut menyatakan operasi penangkapan berlangsung pada 23-27 April 2026 dengan menyasar delapan kapal pesiar yang berlabuh di San Diego, California. Meski pihak berwenang tidak secara resmi menyebut nama kapal yang terlibat, media The California Post melaporkan bahwa salah satu kapal dalam operasi itu merupakan kapal pesiar Disney.
Dalam penyelidikan tersebut, aparat mewawancarai 26 awak kapal asal Filipina, satu awak kapal asal Portugal, dan satu awak kapal asal Indonesia. Juru bicara CBP mengatakan 27 dari total 28 orang yang diperiksa dipastikan terlibat dalam penerimaan, kepemilikan, pengangkutan, distribusi, maupun penayangan materi eksploitasi seksual anak dan pornografi anak.
"CBP membatalkan visa mereka dan para pelaku kriminal ini telah dipulangkan ke negara kewarganegaraan masing-masing," kata perwakilan CBP seperti dilansir laman Variety, Sabtu (9/5/2026).
Otoritas AS tidak mengungkap identitas para staf yang ditangkap. Pihak Disney Cruise Line menegaskan tidak akan menoleransi kasus pelecehan dan pornografi anak. Mereka mengklaim telah memecat staf kapal pesiar Disney yang dinyatakan terlibat dalam kasus.

5 hours ago
3

















































