Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan layanan publik tetap dilakukan secara langsung demi kemudahan masyarakat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa layanan tatap muka masih menjadi kebutuhan utama di tingkat kabupaten.
“Pelayanan langsung dari petugas itu penting. Kalau dilakukan di tingkat kabupaten, sistem WFA tidak akan berjalan. Kasihan masyarakat jadi bingung. Hampir 100 persen layanan harus ketemu langsung,” kata Harda, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, penerapan WFA justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan karena sebagian besar layanan membutuhkan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa meskipun layanan digital terus dikembangkan, akses layanan offline tetap harus tersedia sebagai alternatif.
“Sleman tidak memilih WFA. Pelayanan malah akan jadi tidak optimal kalau semua dipaksakan online,” katanya.
Pemkab Sleman sendiri telah mengusung konsep smart city dalam tata kelola pemerintahan, namun tidak sepenuhnya mengandalkan sistem daring.
Harda menjelaskan, digitalisasi difokuskan untuk mempercepat proses administrasi, sementara tahap akhir tetap memerlukan pertemuan langsung.
Sebagai contoh, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diselesaikan dalam waktu dua hari untuk bangunan sederhana dan sekitar sebelas hari untuk bangunan kompleks.
Selain itu, penerapan sistem digital juga mendorong peningkatan kinerja administrasi, salah satunya ditunjukkan dengan Sleman menjadi daerah pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan pada 12 Januari 2026.
“Ini menunjukkan komitmen Sleman dalam transparansi dan mempercepat proses administrasi, sekaligus menghilangkan prasangka di masyarakat,” lanjutnya.
Di sisi lain, Pemkab Sleman tetap memberikan fleksibilitas terbatas melalui penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0187/2026 yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pengaturan kerja ASN selama libur nasional dan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa penyesuaian tugas ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik.
Namun, jumlah ASN yang dapat mengambil kebijakan ini dibatasi maksimal 25 persen dari total pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Kepala perangkat daerah juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan apabila pegawai memiliki tugas mendesak yang harus diselesaikan di kantor.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu kebijakan penyesuaian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































