
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI mencatat penjualan sejumlah kendaraan mewah rampasan kasus korupsi dalam hari kedua gelaran BPA Fair, Selasa (19/5/2026). Dari proses lelang tersebut, negara memperoleh kenaikan nilai penawaran mencapai Rp1,65 miliar di atas harga limit.
Kendaraan yang dilelang berasal dari berbagai perkara tindak pidana, mulai dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga perkara korporasi pembiayaan proyek fiktif.
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengatakan salah satu aset yang berhasil terjual adalah motor Harley Davidson Road Glide warna blue shark milik terpidana kasus TPPU perlindungan situs judi online di Komdigi, Rajo Emirsyah.
“Laku terjual seharga Rp901.445.700,00 dari harga limit Rp87.445.700,00,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Selain motor Harley Davidson, kendaraan lain milik Rajo Emirsyah yang ikut terjual dalam lelang ialah satu unit mobil Mercedes-Benz S400 dengan nilai penjualan Rp601.193.200,00.
BPA juga melelang sejumlah kendaraan rampasan dari terpidana lain dalam kasus perlindungan judi online di Komdigi, yakni Denden Imadudin Soleh.
Beberapa kendaraan yang berhasil terjual dari aset Denden antara lain mobil BMW senilai Rp1.157.078.800,00, mobil listrik Hyundai Ioniq seharga Rp422.277.400,00, mobil Mercedes-Benz hitam metalik senilai Rp915.874.400,00, serta motor Kawasaki Z1000 yang terjual Rp302.363.400,00.
Tidak hanya itu, BPA turut menjual aset rampasan milik terpidana korporasi dalam kasus pembiayaan proyek fiktif PT Lintang Daya Selaras (LDS).
Dua kendaraan yang laku dalam lelang tersebut ialah motor BMW Type R 1200 GS Adventure dengan harga Rp288.776.000,00 dan motor Harley Davidson Type FLHTC senilai Rp257.547.600,00.
Kuntadi menjelaskan antusiasme peserta lelang cukup tinggi sehingga proses penawaran berlangsung ketat selama acara berlangsung.
“Pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp1,65 miliar,” katanya.
Meski sebagian besar kendaraan rampasan berhasil dilepas melalui lelang, masih terdapat satu unit mobil BMW 220i warna biru milik terpidana kasus judi online di Komdigi, Muchlis Nasution, yang belum mendapatkan penawaran dari peserta.
Menanggapi kondisi tersebut, Kuntadi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab aset tersebut belum diminati dalam proses lelang.
"Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk mengkaji kenapa belum laku dan langkah apa yang harus dilakukan agar pada pelelangan berikutnya bisa terjual," ujarnya.
BPA Fair Kejaksaan Agung RI diketahui mulai digelar sejak 18 Mei 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 21 Mei 2026. Selain kendaraan mewah, kegiatan tersebut juga menghadirkan lelang berbagai barang rampasan lain seperti perhiasan, tas mewah, hingga lukisan emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































