
Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Jogja mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare atau Tempat Penitipan Anak (TPA) Little Aresha. KPAID menilai terdapat indikasi pelanggaran yang tidak hanya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek praktik korporasi atau pengelolaan institusi.
Ketua KPAID Kota Jogja, Sylvi Dewajani, mengatakan seluruh dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut perlu diungkap secara menyeluruh agar proses hukum mampu menghadirkan rasa keadilan yang lebih utuh bagi korban maupun keluarga.
"Kalau kita lihat memang ada kemungkinan kejahatan korporasinya. Kalau itu tidak dimasukkan juga kurang tepat. Kita ingin semua kejahatan yang dilakukan pelaku bisa diungkap agar mendapatkan keadilan yang seutuh-utuhnya," ujar Sylvi dalam jumpa pers bersama wartawan di Balaikota Jogja, Selasa (19/5/2026).
Menurut Sylvi, apabila penanganan perkara hanya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai belum tentu mencerminkan keseluruhan dugaan perbuatan yang terjadi di daycare tersebut.
"Kalau hanya menggunakan pasal perlindungan anak saja saya rasa terlalu ringan. Kemarin hitungan sementara baru sekitar lima tahun. Karena itu kami berusaha mencari kemungkinan lain agar bisa menjerat lebih berat dan lebih adil," katanya.
Sylvi menjelaskan peluang penerapan aturan lain muncul karena terdapat dugaan pelanggaran dalam praktik pengelolaan yayasan atau institusi yang menaungi TPA Little Aresha.
Meski demikian, dia menyebut aspek hukum yang lebih rinci masih akan didalami lebih lanjut oleh tim hukum bersama aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Yang jelas memang terlihat praktik institusi ini melanggar, sehingga itu yang sedang digunakan sebagai dasar untuk ditelusuri lebih lanjut," ujarnya.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di media sosial terkait dugaan perlakuan terhadap anak di daycare tersebut, Sylvi menegaskan sejumlah isu yang beredar belum dapat dipastikan kebenarannya berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterima KPAID Kota Jogja.
Ia mencontohkan isu mengenai dugaan pemberian ASI secara acak maupun dugaan penggunaan obat-obatan tertentu yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Saya tidak tahu soal itu. Saya hanya menyampaikan informasi yang saya ketahui. Yang beredar memang liar, tetapi saya belum pernah mendengar hal itu dalam pemeriksaan," katanya.
Menurut Sylvi, hingga saat ini KPAID Kota Jogja juga belum menerima laporan dari keluarga korban terkait isu-isu tersebut.
Dia menambahkan dugaan perlakuan yang sejauh ini muncul dalam proses pemeriksaan lebih mengarah pada tindakan pembatasan gerak terhadap anak dalam waktu lama.
"Yang ada dalam pemeriksaan yang kami ketahui itu terkait anak yang diikat dalam waktu bertahun-tahun dan tidak bisa bebas bergerak," ujar Sylvi.
KPAID Kota Jogja berharap proses penyidikan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha dapat mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada pelanggaran dasar, tetapi juga mempertimbangkan unsur lain yang berpotensi memperberat pertanggungjawaban hukum pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































