Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Layanan SIM Keliling yang digelar Polres Kulonprogo kembali hadir pada Rabu (25/3/2026). Program ini memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk menjangkau lebih banyak warga, kepolisian menghadirkan beberapa skema pelayanan dengan waktu dan lokasi yang fleksibel.


Tiga Skema Layanan SIM
Polres Kulonprogo menyediakan tiga pilihan layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu:
SIM Menor (malam hari)
SIM Made (layanan di kantor kapanewon)
Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo
Dengan berbagai opsi tersebut, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan SIM tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Fokus Perpanjangan SIM
Polres menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan masa berlaku SIM serta menyesuaikan jadwal dan lokasi pelayanan agar proses berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut tarif dasar perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM B1 dan B2: Rp80.000
SIM C: Rp80.000
SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Lebih Fleksibel dan Efisien
Dengan sebaran lokasi pelayanan serta pilihan waktu mulai siang hingga malam, layanan SIM Keliling Kulonprogo diharapkan mampu membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih praktis.
Selain mengurangi antrean di Satpas, program ini juga mendukung kemudahan akses layanan publik bagi warga dengan mobilitas tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































