REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis (25/6/2026). Penertiban itu dilakukan setelah adanya informasi parkir liar yang viral di media sosial.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jaksel, Bernad Pasaribu, mengatakan penertiban itu dilakukan pada Kamis sore. Hasilnya, terdapat sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diangkut oleh petugas di lapangan.
"Penertiban dilakukan dengan persuasif, humanis, memberikan imbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan dan pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut untuk tertib parkir kendaraan dan tertib fungsi trotoar," kata Bernad melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, jajaran petugas melakukan penertiban dengan menanyakan pemilik kendaraan yang diparkir sembarangan. Setelah 10 menit, kendaraan ditindak apabila tidak dipindahkan.
"Ini sebelum diangkut kita sesuai SOP menanyakan pemiliknya untuk dipindahkan. Lebih dari 10 menit tidak dipindahkan, ya kami lakukan penindakan," ucap Bernad.

3 hours ago
4

















































