Ilustrasi anak mengakses media sosial atau medsos (ilustrasi). Uni Eropa mengambil langkah besar melalui usulan regulasi baru bernama EU Kids Act untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia digital banyak dianggap sebagai "taman bermain" sekaligus ruang belajar harian bagi anak-anak. Namun di balik segala kemudahannya, internet dinilai menyimpan sisi gelap yang mengkhawatirkan.
Berangkat dari keresahan inilah, Uni Eropa mengambil langkah besar melalui usulan regulasi baru bernama EU Kids Act untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Melalui aturan ini, anak-anak di bawah umur ke depan akan menghadapi pembatasan ketat saat mengakses platform digital.
Regulasi ini dirancang dengan pendekatan bertahap berdasarkan usia yakni anak di bawah usia 13 tahun akan dilarang total menggunakan media sosial, sementara kelompok usia 13 hingga 15 tahun hanya boleh mengaksesnya selama maksimal satu jam sehari melalui akun khusus yang terhubung dengan akun orang tua atau wali. Anak-anak baru diizinkan membuat akun media sosial secara mandiri setelah menginjak usia 15 tahun.
Lantas, apa sebenarnya alasan mendasar yang membuat Uni Eropa sampai harus turun tangan membatasi media sosial untuk anak-anak? Alasan utamanya adalah kenyataan bahwa jutaan anak di bawah umur dibiarkan berselancar di ruang digital yang sebenarnya belum siap mereka hadapi secara mental.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengungkapkan dunia maya saat ini telah berubah menjadi lingkungan yang penuh tekanan bagi tumbuh kembang anak, di mana masalah kecil bisa membesar dan interaksi yang tidak sehat dapat berdampak panjang pada psikologis mereka. Von der Leyen menyoroti bagaimana bahaya dunia maya tidak berhenti ketika jam sekolah usai, melainkan terus mengejar anak-anak hingga ke dalam rumah mereka.
"Banyak anak yang terlalu dini terpapar pada dunia daring yang belum siap mereka navigasi, sebuah lingkungan di mana perundungan dapat mengikuti Anda sampai ke rumah, di mana setiap kesalahan dapat direkam selamanya," ujarnya dilansir laman BBC pada Kamis (17/9/2026).
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan data survei internal Uni Eropa, sebanyak 92 persen responden sepakat bahwa memperkuat perlindungan anak-anak di ranah digital telah menjadi prioritas mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Pembatasan yang dirancang ini tidak hanya menyasar platform media sosial populer seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat, tetapi juga mencakup YouTube, platform berbagi video lainnya, chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI), hingga permainan daring.
Selama ini, beban pengawasan sepenuhnya berada di pundak orang tua. Namun lewat EU Kids Act, Komisi Eropa ingin menggeser sebagian besar tanggung jawab itu langsung ke tangan raksasa teknologi.

2 hours ago
4















































