Harianjogja.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari advokat hingga pakar hukum. Pembahasan ditargetkan tuntas sebelum Desember 2026, tetapi sejumlah aspek penting seperti pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan hak pemilik aset mendapat perhatian.
RUU Perampasan Aset masuk dalam 68 RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Status tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu (20/5/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan terus dikebut dengan tetap membuka ruang partisipasi publik. Banyaknya elemen masyarakat yang mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membuat parlemen perlu menyediakan waktu khusus untuk menyerap aspirasi.
"Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini," kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026. Target itu membuat pembahasan beleid tersebut memiliki tenggat yang lebih ketat.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," sambungnya.
Mengapa RUU Perampasan Aset Perlu Dikaji Komprehensif?
Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lebih lama dibandingkan UU KUHAP dan UU Polri yang sebelumnya telah disahkan Komisi III. Menurutnya, konsep perampasan aset merupakan sesuatu yang baru di Indonesia.
Keberadaan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, percepatan pembahasan tetap perlu diiringi dengan pengaturan yang komprehensif agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, mengatakan perampasan aset merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak milik warga yang dijamin konstitusi. Karena itu, penerapannya harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak konstitusional.
"Undang-undang harus menentukan secara limitatif jenis aset yang dapat dirampas, dasar perampasan, subjek yang dapat dikenai tindakan, kewenangan lembaga, standar pembuktian, prosedur pemeriksaan, kontrol pengadilan, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik," katanya kepada Bisnis, Rabu (19/8/2026).
Suparji menegaskan secara fundamental tidak boleh ada perampasan hak milik tanpa dasar hukum, pembuktian, dan proses hukum yang adil.
Menurut dia, sistem pemulihan aset juga perlu diperkuat secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian kepada negara atau korban.
Aset yang Dialihkan Tetap Perlu Ditelusuri
Suparji juga menilai RUU Perampasan Aset harus mampu menjangkau transformasi dan pengalihan hasil tindak pidana. Perubahan bentuk aset atau penempatan aset atas nama pihak lain, menurut dia, tidak boleh dengan sendirinya memutus hubungan hukum antara aset dengan tindak pidana.
"Dengan demikian, orientasinya bergeser dari sekadar menghukum pelaku menjadi sekaligus memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan," jelasnya.
Meski demikian, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan standar perlindungan hukum. Semakin besar kewenangan negara untuk menelusuri dan merampas aset, semakin kuat pula pengawasan pengadilan serta pertanggungjawaban penggunaan kewenangan yang harus dibangun.
Suparji menyoroti pentingnya memastikan RUU Perampasan Aset tidak merugikan masyarakat di kemudian hari. Menurutnya, aset hanya dapat dirampas apabila hubungan antara aset dan tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses peradilan.
Dugaan semata, kata dia, tidak boleh menjadi dasar final untuk menghilangkan hak milik seseorang.
Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Perhatian
Suparji menyampaikan RUU Perampasan Aset perlu memberikan perlindungan khusus kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Mereka adalah pihak yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan tidak mengetahui bahwa aset tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
"Negara tidak boleh memindahkan akibat kejahatan seseorang kepada masyarakat yang memperoleh hak secara sah," terang dia.
Bagi pemilik aset maupun pihak ketiga yang merasa keberatan, Suparji menilai harus tersedia kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan di hadapan pengadilan.
"Hak tersebut harus mencakup hak mengetahui alasan asetnya menjadi objek perampasan, hak memberikan bantahan, hak mengajukan alat bukti mengenai asal-usul yang sah, dan hak memperoleh putusan hakim yang independen," jelas Suparji.
Mekanisme tersebut, menurutnya, harus berjalan efektif. Jika negara tidak dapat membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, aset wajib dikembalikan.
Apabila tindakan yang tidak sah menimbulkan kerugian, diperlukan pula mekanisme ganti rugi dari negara sesuai dengan ketentuan hukum.
"Dengan demikian, berlaku prinsip bahwa negara boleh mengejar aset, tetapi pemilik aset harus selalu mempunyai ruang hukum untuk membela haknya," sambungnya.
Celah dalam RUU Perampasan Aset
Suparji menjelaskan salah satu celah utama RUU Perampasan Aset adalah mekanisme perampasan aset yang masih terfragmentasi dalam berbagai undang-undang. Pada prinsipnya, mekanisme tersebut juga banyak bergantung pada penghukuman terhadap pelaku.
Kondisi itu dapat menyulitkan pemulihan aset ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat hambatan hukum untuk membawa pelaku sampai kepada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
"RUU Perampasan Aset perlu memberikan dasar hukum yang lebih utuh untuk perampasan yang berorientasi pada aset, termasuk dalam keadaan tertentu ketika penghukuman terhadap pelaku tidak dapat diperoleh. Tetapi mekanisme demikian tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana," urainya.
Menurut Suparji, apabila perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pemidanaan hendak diatur, penggunaannya harus dibatasi secara ketat.
Standar pembuktiannya juga harus jelas. Hubungan antara aset dan tindak pidana tetap wajib dibuktikan, sedangkan pengadilan harus menjadi pusat pengendalian dan hak-hak pihak ketiga harus mendapatkan jaminan.
Suparji menyebut terdapat dua prinsip yang perlu dibangun dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, hasil kejahatan tidak boleh dinikmati oleh pelaku, tetapi harta yang diperoleh secara sah juga tidak bisa dirampas oleh negara secara sewenang-wenang.
Kedua, efektivitas tanpa perlindungan hak akan melahirkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya, perlindungan hak tanpa instrumen pemulihan aset yang efektif akan membuat kejahatan tetap menguntungkan.
Status Aset dan Kontrol Peradilan
Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar, menilai status aset yang menjadi objek perampasan merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, perampasan aset pada dasarnya merupakan tindakan eksekutorial negara terhadap aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maupun aset yang digunakan untuk menghalangi penindakan tindak pidana.
"Perampasan aset pada dasarnya merupakan excutorial dari negara terhadap aset-aset baik hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat untuk tindak pidana bahkan aset untuk menghalang-halangi penindakan tindak pidana," kata dia dalam keterangan tertulis saat dihubungi.
Persoalan status aset tersebut semakin penting seiring perkembangan modus tindak pidana yang berjalan bersamaan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu terutama terlihat pada kejahatan kerah putih, ketika aset hasil kejahatan dapat dibuat seolah-olah berasal dari sumber yang halal.
Abdul Fickar menilai perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan yang bersifat keperdataan kepada lembaga yang nantinya menjalankan fungsi perampasan aset. Lembaga tersebut diharapkan memiliki landasan kewenangan baik dari aspek pidana maupun perdata.
"Sehingga celah (untuk mempersoalkan) yang tersedia menjadi tertutup. Meski tetap putusan pengadilan terbuka untuk mempersoalkannya," ujarnya.
Perlu Forum Khusus untuk Keberatan
Abdul Fickar mengatakan negara perlu memberikan keseimbangan ketika melakukan perampasan aset, salah satunya dengan mengakomodasi keberatan bahkan perlawanan oleh masyarakat.
Menurutnya, mekanisme konvensional sebenarnya telah tersedia melalui peradilan perdata. Namun, diperlukan forum khusus yang lebih singkat dan memberikan kepastian hukum.
"Sehingga kewenangan ini disatu sisi bisa efektif di sisi lain ruang kontrol yang tersedia juga menjadi efektif, utamanya dari segi waktu. (Kelemahan terbesar dari mekanisme peradilan biasa itu ada di faktor waktu)," jelas Abdul.
Dia menilai faktor waktu menjadi kunci agar kewenangan eksekutor dapat berjalan efektif sekaligus memastikan ruang kontrol bagi masyarakat tetap tersedia.
Menurut Abdul, mekanisme peradilan biasa memiliki kelemahan dari sisi waktu. Karena itu, perlu dipikirkan mekanisme yang lebih praktis, ekonomis, dan berkepastian hukum.
Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang, Komisi III DPR RI masih akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang I tahun 2026-2027 melalui agenda RDPU dan penyerap aspirasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































