Sejumlah warga mengantre untuk melakukan penukaran mata uang asing di money changer PT Valuta Artha Mas, ITC Kuningan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Nilai tukar rupiah dibuka melemah ke posisi Rp16.865 per dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini, Selasa (8/4/2025) usai libur Lebaran. Diketahui, penurunan nilai rupiah merupakan dampak dari kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menerapkan tarif balasan atau resiprokal terhadap ratusan negara. Trump telah mengumumkan tambahan tarif untuk produk impor asal sejumlah negara, termasuk Indonesia sebesar 32 persen yang mulai berlaku penuh per 9 April 2025. Sejumlah mata uang Asia turut melemah. Yuan China melemah 0,17%, rupee India melemah 0,71%, dolar Hong Kong melemah 0,04% dan ringgit Malaysia melemah 0,16%.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Kamis (6/11/2025) sore ditutup menguat 16 poin atau 0,10 persen ke level Rp 16.701 per dolar AS. Penguatan ini terjadi di tengah rencana pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah serta meningkatnya ketidakpastian pasar global akibat kebijakan bank sentral Amerika Serikat (AS).
“Untuk perdagangan besok, mata uang rupiah diperkirakan fluktuatif namun berpotensi ditutup melemah di kisaran Rp 16.700–Rp 16.750,” kata pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dari sisi domestik, penguatan rupiah turut dipengaruhi sentimen positif terkait rencana pemerintah membahas RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi Rupiah. Regulasi tersebut masuk dalam empat kerangka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Kementerian Keuangan menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat rampung pada 2026, dengan tujuan memperkuat stabilitas dan kredibilitas rupiah.
Menurut Ibrahim, rencana redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah mencantumkan isu tersebut dalam PMK No. 77/PMK.01/2020.
Gagasan utamanya adalah menyederhanakan nilai nominal rupiah dengan mengurangi tiga angka nol di belakang. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.
sumber : ANTARA

2 hours ago
2










































