Ganggu Lalin dan Menghasut Jadi Alasan Polisi Tersangkakan 2 Pentolan AMPB

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemblokiran Jalan Pantura. Selain itu, Teguh dan Botok jadi tersangka karena turut melakukan hasutan.

Tim Hukum AMPB sempat mempertanyakan tentang mengapa Teguh dan Botok dikenakan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang pengadangan jalan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Padahal terdapat pasal dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur soal pelanggaran serupa, tapi ancaman pidananya lebih ringan, yakni hanya satu tahun.

Karena alasan itu, AMPB berpendapat, penersangkaan Teguh dan Botok dengan menggunakan Pasal 192 KUHP "dipaksakan" agar mereka dapat ditahan.

Namun Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menampik hal tersebut. Dia menekankan, selain Pasal 190 KUHP, Teguh dan Botok juga dikenakan Pasal 160 dan 169 KUHP.

"Kenapa kami menerapkan Pasal 160 dan 169 KUHP di samping Pasal 192, bahwa kegiatan yang dilakukan saudara Botok dengan menggunakan mobil ini suatu rangkaian kegiatan. Dia menggunakan kendaraan, dalam perjalanan menuju tempat pemblokiran, dia telah menyampaikan kata-kata menghasut agar melakukan pemblokiran. Maka kami kenakan Pasal 160, menghasut," kata Dwi, Kamis (6/11/2025).

Dia menambahkan, karena AMPB merupakan perkumpulan orang, maka Teguh dan Botok juga dikenakan Pasal 169 KUHP. "Jadi ada Pasal 160, 192, dan 169," ujarnya.

Sementara itu Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pengenaan pasal terhadap Teguh dan Botok sudah melalui proses di Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng.

"Itu bukan pendapat satu orang saja, tapi ini bagian daripada Satgas; di situ ada penyidik dari Polres, dari Polda, dan juga ada saran hukum dari kejaksaan terkait dengan penerapan pasal," ucapnya saat memberikan keterangan kepada media di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|