Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, dibanjiri pembeli, Senin (8/4/2024). Di pusat thrifting atau pakaian bekas impor terbesar di Kota Bandung ini para pengunjung bisa mendapatkan pakaian dengan harga sangat murah, dengan kualitas baik bahkan kalau beruntung bisa mendapatkan barang branded.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan akan memanggil para pelaku e-commerce untuk membahas soal larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting di platform-platform digital atau online. Hal itu sebagai bentuk kerja sama yang searah dengan upaya Kementerian Keuangan memblokir impor thrifting ilegal yang tengah digencarkan.
“Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya setop (jual dan promosikan thrifting), enggak boleh lagi menjual baju-baju bekas. Besok kita panggil e-commerce-nya. Kita akan kumpulkan dan evaluasi, kita monitoring lagi dan verifikasi,” tutur Maman saat hadir dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lippo Mal Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Maman menerangkan, Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serius menangani persoalan impor thrifting ilegal, yang selama ini menjadi salah satu momok yang dinilai menekan industri dalam negeri. Membanjirnya produk-produk thrifting ilegal dikhawatirkan mematikan UMKM lokal.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang membawahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan di hulu dengan menyetop impor pakaian bekas ilegal, dengan harapan suplainya akan tersendat di pasar domestik, sehingga menjadi peluang bagi produk lokal untuk mensubstitusinya.
“Kita tidak boleh hanya sekedar berhenti pada saat menutup saja. Jadi kita harus melakukan pemberdayaan kepada pedagang-pedagang thrifting ini. Dan inilah kita dorong untuk nanti ke depan melakukan substitusi produknya,” terangnya.
“Tentunya kita akan dorong produk lokal untuk mereka betul-betul difasilitasi oleh e-commerce kita,” lanjutnya.
Dengan lebih masif dalam mendorong UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang, hal itu bakal memberikan dampak positif pada penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

2 hours ago
1
















































