RMI-NU DKI: Setop Normalisasi Kekerasan Seksual di Pesantren

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — PW Asosiasi Pesantren NU/Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI-NU) DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya pernyataan dari sejumlah pihak yang menyebut bahwa pelecehan seksual atau kekerasan seksual merupakan sesuatu yang "biasa terjadi" di pesantren, khususnya pesantren Nahdlatul Ulama. 

KH Rakhmad Zailani Kiki, Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melukai para korban, keluarga korban, para santri, pengasuh pesantren yang berintegritas, serta masyarakat luas yang menaruh kepercayaan kepada lembaga pesantren sebagai pusat pendidikan, pembinaan akhlak, dan penjagaan martabat manusia.

"Kekerasan seksual bukan budaya pesantren. Kekerasan seksual bukan tradisi pesantren. Kekerasan seksual adalah tindak pidana dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai Islam, kemanusiaan, dan pendidikan,"kata dia.

Dia menjelaskan, pesantren sejak dahulu dibangun di atas nilai rahmah, adab, penghormatan kepada manusia, dan perlindungan terhadap kelompok yang lemah. Oleh karena itu, segala bentuk pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyalahgunaan relasi kuasa, maupun kekerasan berbasis gender bertentangan secara diametral dengan nilai-nilai pesantren dan ajaran Islam.

Menurut dia, anggapan kekerasan seksual sebagai sesuatu yang dianggap lumrah hanya akan menghasilkan tiga dampak berbahaya, yakni membungkam korban dan membuat mereka takut melapor, melindungi pelaku dan memperkuat budaya impunitas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren.

Kiai Kiki menjelaskan, PW RMI-NU DKI Jakarta mengajak seluruh keluarga besar Nahdlatul Ulama untuk membedakan secara tegas antara membela pesantren dengan melindungi pelaku kejahatan.

Dia menilai, untuk menjaga muruah pesantren tidak dilakukan dengan menutupi kasus, menyalahkan korban, atau menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang biasa. Sebaliknya, muruah pesantren justru dijaga dengan keberanian untuk mengakui masalah, melindungi korban, memperbaiki sistem, dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|