
Rumah tak layak huni / Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meningkatkan anggaran program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Melalui APBD 2026, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp8,8 miliar untuk memperbaiki 615 unit RTLH yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.
Nilai anggaran tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp8,3 miliar. Sejalan dengan peningkatan anggaran, jumlah rumah yang menjadi sasaran program juga bertambah dari 550 unit pada 2025 menjadi 615 unit pada 2026.
Staf Perumahan Swadaya Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Septian Agus Hermanto, mengatakan tahapan pelaksanaan program rehabilitasi RTLH tahun 2026 akan mulai berjalan pada awal Juli mendatang.
Menurutnya, seluruh kapanewon di Kabupaten Sleman akan menjadi lokasi pelaksanaan program. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan penanganan 466 unit rumah melalui program reguler rehabilitasi RTLH.
"Kami membagi penanganan RTLH dalam dua periode penanganan. Juli nanti kami gelar untuk 466 unit dengan anggaran sekitar Rp4 miliaran. Sebagian lagi kami tangani ketika APBD Perubahan," kata Septian saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Selain sosialisasi program, pencairan bantuan kepada penerima manfaat juga dijadwalkan mulai dilakukan pada awal Juli 2026. Bantuan yang diberikan pemerintah bersifat stimulan sehingga masyarakat penerima diharapkan tetap melakukan swadaya agar proses perbaikan rumah dapat berlangsung lebih optimal.
Mengacu pada skema bantuan yang diterapkan pada 2025, besaran bantuan untuk rumah kategori rusak berat mencapai Rp20 juta, rumah rusak sedang Rp15 juta, dan rumah rusak ringan Rp10 juta. Seluruh bantuan tersebut pada prinsipnya digunakan untuk pembelian material bangunan.
Namun, terdapat pengecualian bagi penerima yang memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM). Kelompok penerima ini diperbolehkan menggunakan maksimal 20% dari nilai bantuan untuk membiayai tenaga kerja atau upah tukang.
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat di Bank Sleman. Adapun kebutuhan material bangunan dibelanjakan melalui toko bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, setiap penerima manfaat akan mendapatkan pendampingan dari fasilitator lapangan.
Pendampingan tersebut dilakukan sejak proses pengajuan usulan bantuan, pelaksanaan rehabilitasi rumah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Secara kumulatif, Pemkab Sleman telah merehabilitasi sekitar 4.971 unit RTLH sepanjang periode 2021 hingga 2025. Meski demikian, kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni masih cukup besar.
Berdasarkan data per 17 Januari 2025, masih terdapat sekitar 7.141 RTLH yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sleman.
Pemerintah Kabupaten Sleman menyebut jumlah tersebut bersifat dinamis karena dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan peningkatan alokasi anggaran rehabilitasi RTLH 2026 serta bertambahnya jumlah sasaran penerima manfaat, program ini diharapkan dapat mempercepat penanganan RTLH sekaligus meningkatkan kualitas hunian masyarakat di Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































