Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor properti nasional kembali menghadapi tantangan serius. Ratusan proyek perumahan yang digarap pengembang saat ini dilaporkan tertahan akibat berbagai persoalan perizinan, mulai dari tata ruang hingga status lahan sawah dilindungi.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan bahwa nilai investasi yang terdampak persoalan tersebut mencapai puluhan triliun rupiah. Sejumlah proyek bahkan sudah memiliki izin dasar, tetapi belum dapat berjalan karena adanya kebijakan lintas kementerian yang belum sinkron.
"Total Rp 30 triliun lebih," kata Joko kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan pemetaan REI, jumlah proyek yang terdampak cukup besar. Laporan dari sebagian Dewan Pengurus Daerah (DPD) menunjukkan ratusan proyek properti belum bisa direalisasikan akibat hambatan administrasi dan regulasi.
Data REI mencatat setidaknya 306 proyek properti dari 16 DPD tidak dapat bergerak karena persoalan perizinan yang berlapis. Total lahan yang terdampak mencapai 6.178 hektare dengan potensi investasi sekitar Rp34,5 triliun.
Masalah perizinan yang dihadapi pengembang tidak hanya terkait dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sejumlah proyek juga terkendala oleh proses perizinan lain seperti RTRW, AMDAL, hingga sistem OSS yang belum selesai.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Pemerintah diharapkan dapat mencari jalan tengah antara kebijakan perlindungan lahan pangan dan kebutuhan pembangunan perumahan, terutama karena sektor properti juga menjadi penggerak ekonomi nasional.
"Kalau saya mengikuti bahasanya di-freeze rasanya enggak, karena semua kementerian itu kan diharapkan memberikan dorongan kontribusi terhadap pertumbuhan," ujarnya.
Menurutnya, program ketahanan pangan memang penting, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menghambat sektor lain yang juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.
Terlebih, Indonesia masih menghadapi persoalan backlog perumahan yang cukup besar. Kebutuhan rumah yang belum terpenuhi diperkirakan mencapai hampir 10 juta unit, sehingga pembangunan perumahan tetap harus didorong.
Selain berdampak pada investasi, proyek yang tertahan juga berpotensi menahan penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar. Jika setiap proyek menyerap sekitar 100 tenaga kerja, maka dari 306 proyek yang tertunda terdapat potensi pekerjaan bagi lebih dari 30 ribu tenaga kerja.
REI sendiri telah mengajukan data proyek-proyek tersebut kepada pemerintah, termasuk kepada Kementerian ATR/BPN, untuk dilakukan proses verifikasi atau cleansing data agar proyek yang sudah memiliki dasar perizinan dapat kembali berjalan.
"Ada 181 proyek yang sudah ada KKPR-nya (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sudah kita kirimkan ke Kementerian ATR untuk dilakukan cleansing data," jelas Joko.
Kepastian hukum menjadi kunci utama bagi keberlanjutan investasi di sektor properti. Tanpa kepastian regulasi, dunia usaha akan menghadapi risiko ketidakpastian yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kalau yang sudah punya izin tapi tidak bisa berjalan, itu berarti Indonesia mengalami ketidakpastian usaha," sebut Joko.
(fys/wur)
Addsource on Google

















































