PPPK Sleman Terancam PHK, Imbas Batas Belanja 30 Persen APBD

3 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan PPPK di Sleman menghadapi ketidakpastian. Kebijakan pembatasan belanja pegawai berpotensi memicu PHK massal.

Pasalnya, pemerintah pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur pembatasan belanja pegawai. Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari total APBD.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 146 Ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai dalam waktu paling lama lima tahun sejak UU diundangkan. Artinya, Pemerintah Kabupaten Sleman harus menuntaskan penyesuaian tersebut paling lambat pada akhir 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberatkan kondisi fiskal daerah. Apalagi jika di saat yang sama terjadi pengurangan transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Bahkan ancaman PHK berpotensi kuat menyasar PPPK Paruh Waktu, jika kemampuan keuangan daerah tidak mampu menambal gaji PPPK,” kata Wildan dihubungi, Kamis (26/3/2026).

Selama ini, pendanaan gaji PPPK sangat bergantung pada dana alokasi umum (DAU) yang merupakan bagian dari TKD. Jika terjadi perubahan kebijakan pusat terkait alokasi tersebut, kemampuan daerah untuk membayar pegawai otomatis ikut tertekan.

Saat ini, Pemkab Sleman memiliki 2.737 PPPK dan 3.503 PPPK Paruh Waktu. Gaji PPPK rata-rata mencapai Rp3 juta per bulan, sementara PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp1,4 juta. Total kebutuhan anggaran gaji PPPK saja mencapai sekitar Rp8,2 miliar, yang dinilai cukup membebani fiskal daerah.

Pemkab Sleman Susun Skema dan Formulasi

BKPP Sleman kini tengah menyusun skema dan formulasi untuk menghadapi keterbatasan anggaran tersebut. Namun hingga kini, perhitungan detail terkait dampak perubahan kebijakan transfer pusat terhadap kemampuan daerah masih belum final.

“Tapi hingga sekarang kami masih belum melakukan kalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD. Tapi yang jelas kebijakan tentang TKD pasti berdampak pada kemampuan daerah untuk belanja pegawai. Kami berharap tidak akan ada PHK,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah sebenarnya dapat memanfaatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk menutup kekurangan belanja pegawai. Namun langkah ini berisiko mengurangi alokasi anggaran untuk program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Terlebih, kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu juga berasal dari pemerintah pusat sehingga daerah membutuhkan solusi yang lebih komprehensif.

“Ya mudah-mudahan ada perubahan kebijakan dari Pusat, karena kebijakan PPPK Paruh Waktu juga dari Pusat,” kata Susmiarto, di tengah upaya daerah menyesuaikan beban anggaran dan menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|