PP Tunas Berlaku, Menkomdigi Ultimatum Instagram hingga YouTube

3 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu (28/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi bagi platform digital yang enggan menyelaraskan fitur dan layanan mereka demi keamanan anak di ruang siber.

Instruksi tegas ini mewajibkan seluruh entitas bisnis digital yang beroperasi di tanah air untuk tunduk pada hukum Indonesia guna menjamin keselamatan generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.

Dalam evaluasi kepatuhan perdana pascaberlakunya regulasi tersebut, Meutya memberikan apresiasi khusus kepada dua platform global, yakni X dan Bigo Live, yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan perlindungan anak.

Selain itu, platform TikTok dan Roblox juga mendapatkan catatan positif karena dianggap kooperatif dalam melakukan penyesuaian sistem meskipun baru bersifat sebagian.

"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Meutya saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.

Namun, sorotan tajam tertuju pada empat raksasa teknologi lainnya, yaitu Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, yang hingga kini dilaporkan masih belum memenuhi standar perlindungan anak sesuai mandat PP Tunas.

Pemerintah memperingatkan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi aturan tanpa kompromi demi menciptakan ekosistem digital yang bersih. Ketegasan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-anak dari konten negatif maupun eksploitasi digital yang kian masif.

Sejalan dengan langkah penegakan hukum tersebut, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN bergerak cepat memperkuat ketahanan keluarga melalui optimalisasi delapan fungsi keluarga.

Menteri Wihaji menekankan bahwa implementasi PP Tunas harus didasari pada kekuatan fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, hingga pembinaan lingkungan.

"Saat ini, kita tidak bisa memungkiri kalau kita punya keluarga baru bernama handphone. Kemendukbangga tetap fokus pada penguatan peran keluarga sebagai kunci keberhasilan perlindungan anak di ruang digital," jelas Wihaji.

Untuk memaksimalkan edukasi, Wihaji berkomitmen mengerahkan jaringan luas yang mencakup lebih dari 500 ribu tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) di seluruh pelosok tanah air. Para penyuluh ini bertugas memberikan bimbingan kepada orang tua agar lebih bijak mendampingi anak saat berselancar di media sosial serta membudayakan momen berdialog tanpa gangguan gawai.

Sinergi lintas kementerian ini diharapkan mampu menjadikan PP Tunas sebagai instrumen yang efektif, sehingga manfaat perlindungan digital dapat dirasakan secara nyata oleh setiap keluarga Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|