Posko THR 2026 Sleman Dibuka, Cek Lokasi dan Jadwalnya

2 hours ago 2

Posko THR 2026 Sleman Dibuka, Cek Lokasi dan Jadwalnya Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman resmi membuka Posko THR 2026 untuk melayani konsultasi dan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko ini diharapkan menjadi solusi bagi pekerja maupun perusahaan yang menghadapi kendala menjelang Idulfitri.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan keberadaan Posko THR 2026 Sleman diharapkan menjadi jembatan untuk mengurai persoalan, khususnya bagi badan usaha yang mengalami kesulitan finansial.

"Kalau nanti ada perbedaan-perbedaan dalam pelaksanaan ya kita cari solusi yang terbaik. Karena ada saja perusahaan-perusahaan atau badan usaha yang memang dari sisi kemampuan enggak ada," ujar Harda dikutip pada Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang belum mampu membayarkan THR sesuai ketentuan, perlu dicari jalan keluar melalui komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

"Kalau enggak ada seperti itu tentu harus ada solusinya seperti apa. Saya harap dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan buruh, serikat buruh, mudah-mudahan membantu mengurai permasalahan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah membuka Posko THR 2026 yang melayani konsultasi serta aduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko tersebut dibuka sejak 19 Februari 2026 hingga H-7 Hari Raya Idulfitri.

Layanan Posko THR berlokasi di Lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman dan beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB. Setiap hari, konsultasi dan pelayanan aduan ditangani oleh lima mediator hubungan industrial.

Berkaca pada pengalaman 2025, Posko THR menerima 29 aduan dengan 21 perusahaan sebagai objek laporan. Dari jumlah tersebut, lima aduan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan Dinas Nakertrans DIY.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiani, berharap pada 2026 tidak ada lagi pelanggaran pembayaran THR yang tidak terselesaikan. Pengusaha diwajibkan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai amanat PP No.36/2021, sedangkan tata cara dan ketentuan THR diatur lebih lanjut dalam Permenaker No.6/2016.

"Kami menghimbau dan mengingatkan kepada para pengusaha di wilayah Kabupaten Sleman agar melaksanakan kewajiban pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|