Polisi tangkap residivis pencuri kotak amal masjid di Banda Aceh.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang residivis berinisial SF (35), yang terlibat dalam pencurian kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata. Pelaku asal Kabupaten Pidie, Aceh ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Menurut AKP Rizu Fahmi, Kapolsek Lueng Bata, SF terakhir kali melakukan pencurian pada Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB. Aksi tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Peristiwa ini bermula ketika saksi bernama Mansyur mencurigai gerak-gerik pelaku yang memasuki masjid sekitar pukul 03.15 WIB. Mansyur melihat SF mencoba mengambil uang dari kotak amal dengan menggunakan lidi panjang. Meski sempat melarikan diri, SF akhirnya tertangkap di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh.
Interogasi polisi mengungkap bahwa SF telah mencuri uang dari kotak amal masjid tersebut sebanyak lima kali, dengan total kerugian mencapai Rp5,5 juta. Sebelumnya, SF juga pernah ditahan atas kasus serupa dan baru dibebaskan pada 17 Agustus 2025.
Kapolsek Rizu menambahkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di masjid tersebut, sehingga penting untuk menjaga keamanan bersama guna mencegah tindak pidana.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
2
















































