Polres Sampang tangkap pelaku penyebaran video asusila.
REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG, – Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan video asusila di media sosial, yang telah meresahkan warga setempat. Kasus ini melibatkan dua remaja dan terjadi di Kecamatan Tambelangan.
Menurut Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, aksi tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah makan di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan. Pelaku dalam video ini adalah dua remaja yang masing-masing berinisial FA (16), laki-laki dari Desa Karang Anyar, dan ND (15), perempuan dari Desa Tambelangan.
Eko menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika FA dan ND sedang makan bersama. FA kemudian mengajak ND melakukan perbuatan asusila yang direkam dengan telepon genggam milik ND. Pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, FA meminta bertukar telepon genggam dengan alasan ingin memindahkan video. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, FA justru mengunggah video tersebut ke media sosial Tiktok menggunakan akun milik ND, sehingga video itu menyebar luas dan menjadi viral.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh petugas, termasuk satu setel pakaian milik masing-masing remaja dan dua unit telepon genggam. FA kini ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan perlindungan anak karena pelaku masih di bawah umur.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2















































